Cakrajatim – Sidoarjo: Empat dari tujuh fraksi di DPRD Sidoarjo menyetujui permohonan Pemkab dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Juwetkenongo dengan tanah pengganti di desa Kesambi yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Porong.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung di aula utama DPRD Sidoarjo, Rabu (19/05/2021) siang tadi Fraksi PKB, Nasdem-Demokrat, Golkar dan PAN menyatakan persetujuannya. Secara umum keempatnya menempatkan unsur kemanusiaan sebagai dasar utama pertimbangan keputusan mereka.
Pasalnya lahan TKD seluas 1.955 meter persegi tersebut dipergunakan oleh para korban luapan lumpur Lapindo untuk mendirikan rumah-rumah baru mereka. “Tidak perlu dipolitisir. Kasihan para korban lumpur itu karena mereka membutuhkan kepastian hukum terkait status tanah yang sudah terlanjur mereka tempati itu,” tandas Ketua Fraksi Golkar, Warih Andono.
Sementara itu fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra menyatakan belum menerima usulan yang diajukan Pemkab tersebut karena harus ada kejelasan terkait penghitungan nilai tanah pengganti. Menurut keduanya, Pemkab harus meninjau ulang hal tersebut untuk menghindari kemungkinan munculnya perkara hukum, baik pidana maupun perdata di kemudian hari.
Hanya Fraksi PKS yang secara tegas menolak proses tukar guling lahan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya soal status lahan TKD yang masih ‘hijau’ yang bukan diperuntukkan bagi kawasan pemukiman.
Berdasarkan pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut, pimpinan dewan memutuskan pihaknya menyetujui usulan Pemkab tersebut. “Secara kelembagaan masalah ini sudah selesai karena secara aturan karena mayoritas fraksi menerima,” jelas Ketua DPRD Sidoarjo, Usman.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa masalah ini tidak bisa semata-mata dipandang dari aturan tukar guling aset pemerintah namun karena harus mengedepankan masalah sosial terkait dampak semburan lumpur Lapindo. “Dari sisi luasan lahan yang ditukar guling sudah benar, harganya juga. Jadi ya sudah,” tambah legislator asal PKB itu.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi menyatakan terima kasihnya atas keputusan yang diberikan lembaga legislatif atas usulan yang diajukannya. Terkait apraisal harga lahan pengganti yang masih jadi catatan fraksi-fraksi, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pun demikian dengan masalah status lahan yang ditempati para korban luapan lumpur tersebut yang menurutnya tidak bisa dikaitkan dengan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Harus dipisahkan,” katanya .
Sementara fraksi PDIP akan menyetujui jika sejumlah catatan dipenuhi. Di antaranya soal upgrade harga tanah terbaru dan pembaruan legal opinion.
Begitu juga sikap Fraksi Gerindra yang masih memerlukan kajian lagi dan akan menolak jika tidak sesuai dengan tahapan dan undang-undang yang berlaku.
Kemudian Fraksi PKS dengan lantang menyampaikan belum dapat menerima atau menyetujui rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan tukar menukar aset daerah itu. Ketua Fraksi PKS Deny Haryanto mengungkapkan, pihaknya sejatinya akan tetap mengutamakan aspek kepentingan hak masyarakat dalam hal memiliki rumah. Tetapi dalam hal ini PKS juga mengedepankan aspek kehati-hatian karena bersinggungan dengan masalah hukum.
“Karena memiliki potensi melanggar hukum yaitu Perda Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2009,” katanya.
PKS, lanjut Deny, mengusulkan untuk melakukan kajian ulang baik itu berupa legal opinion, dan juga penilaian terhadap nilai tanah yang akan dijadikan objek tukar menukar. “Kami lebih sepakat untuk membentuk panja sebagaimana kesepakatan rapat fraksi dan pimpinan dewan beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Anggota Fraksi PKS Aditya Nindyatman menambahkan, perubahan alih fungsi lahan dari RTRW tentu melalui proses perizinan terlebih dahulu. Sebagaimana Perda No 6 Tahun 2009. “Menjadi sebuah pertanyaan, siapa yang telah memberikan izin untuk mengalihfungsikan tanah itu jadi perumahan,” urainya.
Aditya menyatakan fraksinya tidak bisa berbuat banyak karena kalah suara dalam forum tersebut. Hanya saja ia meminta catatan-catatan yang disampaikan fraksi PKS dalam pandangan akhirnya terkait hal tersebut tetap diperhatikan oleh Pemkab Sidoarjo.
Sementara anggota Fraksi Golkar M.Nizar juga merasa janggal dengan keputusan di paripurna itu. “Terkesan terburu-buru. Kan minggu lalu ada kesepakatan buat panja,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD, Emir Firdaus, meminta masalah penggunaan TKD Juwet Kenongo oleh korban lumpur jangan dilihat legal formalnya. Mereka adalah korban lumpur Lapindo yang terusir dari rumahnya yang tenggelam lumpur. Korban sangat menderita akibat Lapindo. “Harus di lihat sisi kemanusiaannya juga. Apakah diri kita tega melihat penderitaan mereka,” ujarnya. (advertising DPRD Sidoarjo)