Cakrajatim-Sidoarjo: Meskipun Pemilu sudah usia, H. Rivai tidak berhenti mencari keadilan. Caleg Gerindra Dapil V Sidoarjo ini gagal menjadi anggota DPRD Sidoarjo karena merasa di dholimi KPUD.
Mantan Kades Sidodadi, Taman, Senin (31/5) siang, ini melabrak kantor KPUD di Cemengkalang, sambil membawa surat putusan pengadilan Sidoarjo atas nama H. Bashor selaku anggota DPRD Sidoarjo dari F Gerindra.
Status keanggotaan Bashor di DPRD dinilai Rivai, cacat hukum karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari PN bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman ketika mendaftar sebagai bakal calon legislatif.
Sebagai Caleg yang pernah dihukum, menurut ia seharusnya meminta surat keterangan ke PN sebelum dicatat sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT. Namun Bashor menyerahkan surat menjelang pelantikan yakni 23 juli 2019.
“Persyaratan dari PN ini mutlak harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai calon anggota dewan. Kalau suratnya saja turun bulan Juli tertanggal 23 Juli 2019 dan Pemilu selesai bulan April 2019, maka verifikasinya harus dipertanyakan,” ujar Rifai tegas.
Dari data yang ada, salinan resmi putusan pengadilan surabaya nomor 1048/Pid.B/2009/PN.Sby tertanggal 28 Mei 2009, memang diberikan kepada dan atas permintaan H.Basor sebagai terdakwa pada hari selasa 23 Juli 2019 sesuai surat permohonan tanggal 22 juli 2019.
Sedangkan pelaksaan Pemilu tuntas di 9 April 2019.
Dalam putusan itu H. Basor dalam kasus diatas secara sah menerima penyerahan psikotropika dengan vonis 1 tahun 2 bulan denda 500.000 atas kepemilikan 2 butir ekstasi.
“Langkah kita ini meluruskan apa yang salah. Dan saya yakin apa yang saya gugat ini pasti menemukan kebenarannya,” terang Rifai.
Ketua KPU Sidoarjo M.Iskak, menyatakan bahwa surat dari pengadilan itu merupakan syarat mutlak untuk persyaratan administrasi calon anggota dewan.
Jika memang tidak memenuhi, maka calon itu tidak bisa melanjutkan untuk ditetapkan.
“Untuk kasus H.Basor ini akan kita cek dulu seluruh berkasnya di KPU saat verifikasi,” jelas Iskak.
Ia meminta waktu sampai kamis depan untuk membongkar dokumen KPUD. Berkas Bashor sudah diverifikasi KPUD dan ikut mensahkan LO (legal officer) partai Gerindra, Suwono. Surat keterangan PN itu dalam berkas Bashor yang sudah diverifikasi diserahkan tahun 2018 sebelum penetapan DCS.
Makanya nanti dibuktikan saja atau tanyakan pada LO Gerindra, Suwono, selalu sekretaris partai yang menyerahkan berkasnya ke KPUD. hadi