• Kontak Kami
24 Mei 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Juanda dan Waru

cakrajatim by cakrajatim
6 Agustus 2021
in Kamtibmas
0
0
SHARES
47
VIEWS
Share on TwitterShare on FB


Sidoarjo: Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, IR dan MM, dengan sistem ranjau berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya.

Tersangka IR, 30 tahun, berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo 31 Juli 2021. Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga pocket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.

RELATED POSTS

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

Polri Dorong Kolaborasi di Era Digital

Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut di lakukan di kamar kosnya. Namun, perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu, harus terhenti karena berhasil diringkus polisi.

Penangkapan pengedar sabu, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM, 45 tahun, ditangkap polisi di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, 30 Juli 2021, saat kedapatan membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.

Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Melalui kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan Bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pesannya.”Tegasnya. (ali)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

by cakrajatim
16 Mei 2026
0

PASURUAN - cakrajatim.com, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku jambret di Pasrepan di rumahnya, Desa Pasrepan, Kamis pagi (14/5/2026). Pelaku...

Polri Dorong Kolaborasi di Era Digital

Polri Dorong Kolaborasi di Era Digital

by cakrajatim
13 Mei 2026
0

JAKARTA –cakrajatim.com, Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi...

Polres Surabaya Bongkar Scaming Internasional

Polres Surabaya Bongkar Scaming Internasional

by cakrajatim
11 Mei 2026
0

SURABAYA –cakrajatim.com, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi di Indonesia dengan modus penipuan...

Kades Buncitan, Tak Bernyawa Dalam Kantor Desa

Kades Buncitan, Tak Bernyawa Dalam Kantor Desa

by cakrajatim
4 Mei 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo mendadak berubah menjadi gempar. Kepala desa inisial Mj ditemukan tidak bernyawa...

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Subsidi

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Subsidi

by cakrajatim
10 April 2026
0

PASURUAN – Cakrajatim.com, Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan...

Next Post
Tutupnya Dermaga Tlocor, Warung Lesehan Meratap

Tutupnya Dermaga Tlocor, Warung Lesehan Meratap

Di Tengah Serangan Covid19, Adhi Samsetyo Hibah Ambulanc

Di Tengah Serangan Covid19, Adhi Samsetyo Hibah Ambulanc

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Pengurus DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Diresmikan

Pengurus DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Diresmikan

19 Mei 2026
Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

Polres Pasuruan Ringkus jambret Parespan

16 Mei 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In