Cakrajatim.com, Sidoarjo: Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya memenangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas gugatan ganti rugi dari enam warga Gedangan yang terkena proyek pembangunan frontage Road (FR) Aloha-Gedangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (30/12/2021) siang tadi, ketua majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh enam warga Gedangan yang lahannya terlindas proyek pembangunan jalan tersebut.
Pengacara Pemkab Sidoarjo, Aries Saputra, SH MH yang ditemui di kantornya seusai sidang menjelaskan, gugatan tersebut ditolak lantaran nlai ganti rugi atas tanah yang diminta pemohon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk menilai suatu tanah dan bangunan itu harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi dan disahkan oleh pemerintah. Jadi tidak bisa ditentukan sendiri sesuai kemauan pemilik lahan,” ungkapnya.
Setelah adanya putusan PN Sidoarjo atas perkara bernomor 327/Pdt.p/2021/PN.Sda itu, Aries mengatakan pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh warga. “Sesuai aturan, mereka berhak mengajukan keberatan atau kasasi,” tambahnya.
PNS yang kini menempuh program doktoral di Universitas Airlangga Surabaya itu menjelaskan, pengajuan kasasi tersebut bisa dilakukan hingga 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan putusan pengadilan.
“Kalau mereka mengajukan permohonan kasasi, ya kita akan mengajukan kontra memori kasasi,” pungkasnya.(hdi)