Cakrajatim. Com, Sidoarjo: Dengan terbitnya SK baru kepengurusan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Sidoarjo, Idham Choliq maka SK lama yang dikeluarkan Pjs bupati Hudiyono dianggap tidak berlaku.
Kaban Baskebangpol Sidoarjo, Mustain Baladan, Rabu (12/1) pagi, menegaskan tidak ada dua SK FKUB atau SK kembar. Yang ada adalah satu SK yang dikeluarkan bupati Muhdlor Ali dengan mengganti ketua lama HM Kirom dengan ketua baru, Idham Chaliq.
Ada 3 entri point yang membuat Bupati menerbitkan SK kepengurusan FKUB, pertama adalah SK lama tidak sesuai nomenklatur dengan surat gubernur tahun 2015 yang menerangkan jumlah wakil ketua FKUB. Kedua, tidak ada unsur proporsional dari 17 pengurusnya di mana unsur Muhamadiyah tidak masuk.
Entri point ketiga kesalahan itu adalah ketua lama, Kirom pernah terlibat langsung dalam kampanye pilkada. Seharusnya tabu bagi ketua FKUB ikut kegiatan politik. Karena itu dalam pandangan pemerintah, ketua lama Kirom tidak layak dipertahankan karena melakukan manuver politik.
Karena itu, lanjut mantan Kadis Pendidikan ini, FKUB sempat tidak berkomunikasi sekitar 1 tahun dengan pemerintah.
Idham choliq, ditemui di kantornya, mengatakan yang penting baginya adalah menjalankan SK Bupati. “Soal politik bukan urusan saya, ‘ tandasnya.
Pergantian ketua FKUB ini tidak mengganggu kinerja organisasi. FKUB tetap kondusif. Dan seluruh keluarga besar FKUB tidak terpengaruh dengan kejadian ini. Niat FKUB adalah mengabdi kepada rakyat melalui kegiatan sosial. (hdi)