• Kontak Kami
30 Agustus 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Umum

Tersangka Rochayani, Kades Sukolegok Menolak Panggilan Penyidik

cakrajatim by cakrajatim
24 Januari 2022
in Umum
0
Tersangka Rochayani, Kades Sukolegok Menolak Panggilan Penyidik
0
SHARES
10
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Cakrajatim.com, Sidoarjo: Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Rochayani, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam keterangan resminya dihadapan Jurnalis, Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH, Senin, Mengatakan penetapan tersangka Rochyani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

RELATED POSTS

Lina, Warga Tarik, 7 tahun Menunggu Bantuan Bedah Rumah

Malpraktik Klinik Siaga Medika, Keluarga Korban Mengadu ke Wabup

“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Jaksa  Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir,” Ujar Kasi Intelijen, Kejari Sidoarjo.

Pria yang hoby bersepeda ini mengatakan Bahwa pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal  13 Januari 2022  dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.

Karena pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” Tegas Kasi Intelijen kepada awak media.

Masih dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, bahwa Tim  Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 149.800.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) serta  sejumlah dokumen  yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

Akibat perbuata Rochyani telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- atau  Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- ;

Sementara itu masih menurut Aditya, Tim Penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021. (hdi)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Lina, Warga Tarik, 7 tahun Menunggu Bantuan Bedah Rumah

Lina, Warga Tarik, 7 tahun Menunggu Bantuan Bedah Rumah

by cakrajatim
26 Agustus 2025
0

Sidoarjo - cakra jatim.com: Lina Agustiningsih ( 35 ), warga Desa Gampingrowo RT: 07 RW: 03 kecamatan Tarik - Sidoarjo,...

Malpraktik Klinik Siaga Medika, Keluarga Korban Mengadu ke Wabup

Malpraktik Klinik Siaga Medika, Keluarga Korban Mengadu ke Wabup

by cakrajatim
26 Agustus 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Kesedihan mendalam menyelimuti pasangan Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, warga Dusun Candi Pari RT 12 RW...

Kapolri Temui Gus Ubed di Langitan

Kapolri Temui Gus Ubed di Langitan

by cakrajatim
20 Agustus 2025
0

Tuban - cakrajatim.com : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan silaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Langitan Tuban, KH Ubaidillah Faqih...

Ir Sugiono Raih Penghargaan Radar Surabaya Award  2025

Ir Sugiono Raih Penghargaan Radar Surabaya Award 2025

by cakrajatim
3 Agustus 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: lompatan besar dalam tempo tak terlalu lama lampu yang diproduksi PT Sarana Karya Solusindo dengan Bandell Lighting...

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

by cakrajatim
26 Juni 2025
0

Sidoarjo Cakrajatim.com: Desa Kedensari Mustakim mengadakan sosialisasi penyakit TB Paru dan DBD. Agar tidak ada warga yang di serang penyakit...

Next Post
Cak Zaenal Jawab Santai Polemik Dirinya Dipanggil PB NU

Cak Zaenal Jawab Santai Polemik Dirinya Dipanggil PB NU

Polisi Ringkus Perampok Pelempar Bondet

Polisi Ringkus Perampok Pelempar Bondet

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib Untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Polda Jatim Gelar Sholat Ghoib Untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Peredaran Upal di Jember Digagalkan

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

29 Agustus 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In