• Kontak Kami
1 Juli 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Umum

Tersangka Rochayani, Kades Sukolegok Menolak Panggilan Penyidik

cakrajatim by cakrajatim
24 Januari 2022
in Umum
0
Tersangka Rochayani, Kades Sukolegok Menolak Panggilan Penyidik
0
SHARES
10
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Cakrajatim.com, Sidoarjo: Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Rochayani, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam keterangan resminya dihadapan Jurnalis, Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH, Senin, Mengatakan penetapan tersangka Rochyani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

RELATED POSTS

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

Kesiapan Asiafi dan Perbafi Jatim Menuju Fornas 2025

“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Jaksa  Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir,” Ujar Kasi Intelijen, Kejari Sidoarjo.

Pria yang hoby bersepeda ini mengatakan Bahwa pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal  13 Januari 2022  dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.

Karena pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” Tegas Kasi Intelijen kepada awak media.

Masih dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, bahwa Tim  Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 149.800.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) serta  sejumlah dokumen  yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

Akibat perbuata Rochyani telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- atau  Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- ;

Sementara itu masih menurut Aditya, Tim Penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021. (hdi)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

Sosialisasi Demam Berdarah di Kedensari

by cakrajatim
26 Juni 2025
0

Sidoarjo Cakrajatim.com: Desa Kedensari Mustakim mengadakan sosialisasi penyakit TB Paru dan DBD. Agar tidak ada warga yang di serang penyakit...

Kesiapan Asiafi dan Perbafi Jatim Menuju Fornas 2025

Kesiapan Asiafi dan Perbafi Jatim Menuju Fornas 2025

by cakrajatim
17 Juni 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) 2025 bakal berlangsung di Nusa Tenggara Barat (NTB) 26 Juli hingga 1...

Peringati Idul Adha, Desa Ketegang Gebyar Takbiran

Peringati Idul Adha, Desa Ketegang Gebyar Takbiran

by cakrajatim
5 Juni 2025
0

Cakrajatim.com, Sidoarjo - Dalam menyambut hari besar qorban yang jatuh pada 6 Juni 2025 Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin - Sidoarjo...

Lebaran Indah Bersama PT Megasurya Mas di  Tambak Sawah dan Tambak Rejo

Lebaran Indah Bersama PT Megasurya Mas di Tambak Sawah dan Tambak Rejo

by cakrajatim
29 Maret 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Guna membantu suasana lebaran tahun 2025, pabrik minyak goreng dan sabun PT Megasurya Mas membagikan bingkisan 10.000...

PT Megasurya Membantu Pemerintah Menstabilkan Harga Migor

PT Megasurya Membantu Pemerintah Menstabilkan Harga Migor

by cakrajatim
4 Maret 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: produsen minyak goreng PT Mega surya Mas menggelar pasar murah di bulan Ramadhan di seluruh kota dan...

Next Post
Cak Zaenal Jawab Santai Polemik Dirinya Dipanggil PB NU

Cak Zaenal Jawab Santai Polemik Dirinya Dipanggil PB NU

Polisi Ringkus Perampok Pelempar Bondet

Polisi Ringkus Perampok Pelempar Bondet

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

PAM Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan Polres Sidoarjo

PAM Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan Polres Sidoarjo

27 Juni 2025
Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

26 Juni 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In