Cakrajatim.com, Sidoarjo: Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Rochayani, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam keterangan resminya dihadapan Jurnalis, Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH, Senin, Mengatakan penetapan tersangka Rochyani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir,” Ujar Kasi Intelijen, Kejari Sidoarjo.
Pria yang hoby bersepeda ini mengatakan Bahwa pemanggilan tersangka Rochyani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022 dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.
Karena pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” Tegas Kasi Intelijen kepada awak media.
Masih dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, bahwa Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 149.800.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.
Akibat perbuata Rochyani telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- ;
Sementara itu masih menurut Aditya, Tim Penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021. (hdi)