Cakrajatim.com, Sidoarjo: Kejari Sidoarjo menjebloskan Kades, Suko legok, Sukodono, Rokhayani, Senin (31/1) siang, Setelah Minggu lalu Kades ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Rokhayani langsung dijebloskan ke penjara Kejati Jatim.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa Minggu yang lalu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Pada Senin (31/1) Kades Suko Rokhayani memenuhi panggilan yang kedua oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kali ini adalah panggilan kedua, panggilan pertama tersangka tak hadir,” ungkapnya.
Lanjut Rakatama, Sejak pagi tersangka sudah hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memenuhi panggilan. Dengan didampingi oleh pengacara Sholeh. Petugas pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Rokhayani.
“Langsung kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Masih kata Rakatama, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka. Dan juga mempertimbangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Dengan pertimbangan itu, tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini, untuk penegakan hukum,” terangnya.
Tersangka Rokhayani dititipkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Rutan Kejati Jatim. Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rokhayani, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka perkara Pungli PTSL di Desa Sukodono Sidoarjo, akan bertambah. (hdi)