• Kontak Kami
30 Agustus 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Bisnis Rokok Tanpa Cukai Dibongkar Polisi

cakrajatim by cakrajatim
4 Februari 2022
in Kamtibmas
0
Bisnis Rokok Tanpa Cukai Dibongkar Polisi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on TwitterShare on FB


Cakrajatim.com Sidoarjo:
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.

RELATED POSTS

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II / Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022), menjelaskan juga bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

“Dari pengakuan N, pasokan rokok dan pendistribusian dalam pengejaran Polisi. Jadi N hanya sebagai pemilik rumah pengepakan. N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Nilai rokok ditaksir senilai Rp. 500 juta dan nilai kerugian negara mencapai Rp. 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan kasus ini dilimpahkan pada bea cukai.

Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun..(ali)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

by cakrajatim
29 Agustus 2025
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Satreskrim Polres Jember, menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Dua orang tersangka...

by cakrajatim
27 Agustus 2025
0

Anggota FKB Sidoarjo Saifuddin, Merasa Ditarget Sidoarjo – cakrajatim: Anggota fraksi PKB DPRD Sidoarjo, Saifuddin Affandi, merasa ditarget seseorang dengan...

Kadivhumas Polri Isi Kuliah Umum di FH USU

Kadivhumas Polri Isi Kuliah Umum di FH USU

by cakrajatim
23 Agustus 2025
0

Sumut - Cakrajatim.com, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengisi materi dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara...

Pelaku Tawuran Diamankan Polres Tanjung Perak

Pelaku Tawuran Diamankan Polres Tanjung Perak

by cakrajatim
23 Agustus 2025
0

Surabaya - Cakrajatim.com, Sempat viral di media sosial (medsos) instagram Dua kelompok remaja melakukan aksi tawuran,sore hari. Respon cepat Unit...

Polres Probolinggo Amankan 9 Tersangka Kasus 3 C

Polres Probolinggo Amankan 9 Tersangka Kasus 3 C

by cakrajatim
9 Agustus 2025
0

Probolinggo - Cakrajatim.com: Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli...

Next Post
Serempatan Sesama Motor, Satu Tewas

Serempatan Sesama Motor, Satu Tewas

Mensos Minta pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sidoarjo Dihukum Berat

Mensos Minta pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sidoarjo Dihukum Berat

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

Peredaran Upal di Jember Digagalkan

29 Agustus 2025

27 Agustus 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In