Cakrajatim.com, Sidoarjo : Tiga anak punk yang melakukan penganiayaan dan perampasan korban handphone milik empat anak di bawah di Krian, pada 26 Januari lalu akhirnya ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisial GAR, warga Taman, dan MRA (17) asal dari Sumedang berhasil diamankan di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi pada 5 Februari 2022.
Satu lagi pelaku SFS masih diamankan di Bratang, Surabaya. Pengejaran dan penangkapan anak jalanan yang melakukan penganiayaan serta perampasan tersebut,atas kerjasama msyarakat
dan polisi. Sehingga keberadaan pelaku bisa dipantau.
“Masih ada pelaku dari mereka yang terlibat dalam kasus ini, kini statusnya DPO, semoga segera tertangkap,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (9/2) saat digelarnya konferensi pers Di Mapolresta Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain sabuk ring besi milik tersangka MRA yang digunakan menghajar korban.
Kemudian ada dua kayu dan satu batu paving yang digunakan untuk memukuli korban.
Satu buah handphone milik korban, didapatkan dari tersangka SFS untuk handphone lainnya milik korban, sudah dijual tersangka dan hasilnya mereka bagi.
Motif tersangka melakukan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, karena pengaruh minuman keras lalu ingin mengambil barang berharga milik korban untuk dijual. Hasilnya untuk beli makan, minum,rokok dan lain sebagainya.(ali)