Cakrajatim.com, Sidoarjo: Sembilan desa se-Kecamatan Wonoayu yang akan mengikuti Pilkades serentak se-Kabupaten Sidoarjo pada 19 Juni 2022 mendatang, telah menuntaskan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa, Minggu, 27 Pebruari 2022.
Namun dua desa masih terkendala persyaratan dari bakal calon yang telah mendaftar. Kedua desa tersebut adalah: Desa Plaosan dan Desa Pagerngumbuk.
Tujuh desa lainnya, yakni Desa Sawocangkring. Desa Mulyodadi, Desa Candinegoro, Desa Simoketawang dan Desa Jimbaran Kulon masing-masing berhasil menjaring dua bakal calon. Sedangkan Desa Ploso dan Desa Jimbaran Wetan telah mendaftar tiga bakal calon. Para bakal calon di tujuh desa tersebut dinyatak
Sementara di Desa Plaosan hanya terdapat satu bakal calon. Dengan demikian pendaftaran bakal calon kades di Desa Plaosan akan diperpanjang selama 20 hari. Bila belum ada pendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran, maka Kades Plaosan akan dijabat oleh Penjabat selama 2 tahun.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 pasal 19 poin 5 yang menyatakan: Penetapan calon kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (orang). Kemudian pada Pasal 20 juga disebutkan: Apabila pendaftar kurang dari 2 orang maka dilakukan waktu perpanjangan selama 20 hari.
Sementara itu Camat Wonoayu Probo Agus Sunarno mengatakan, untuk Pagerngumbuk berkas tiga bakal calon dikembalikan karena kurang memenuhi persyaratan. Surat tes narkoba yang di daftarkan bakal calon ke panitia dikeluarkan bukan dari Puskesmas dan RSUD. Jadi berkas ketiganya dibatalkan.
“Nanti diumumkan lagi dari 19 Maret sampai 7 April. Silakan daftar lagi, berkasnya dilengkapi, ” ujar Camat Wonoayu Probo Agus Sunarno.
“Untuk Plaosan akan disosialisakan lagi. Saya dan Pak Kapolsek (AKP Samat) akan turun ke Plaosan, masyarakat diundang. Mosok siji, desa wong sak mene gedene kok siji. (Masak satu, desa sebegini besarnya kok satu). Bila tetap satu ya Pj (Penjabat),” tegas Probo. (afi)