Sidoarjo – Cakrajatim.com: PKL Pasar Larangan yang menolak relokasi kembali berdemo di depan kantor DPRD Sidoarjo, Selasa (10/1) siang.
Ketua komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, usai hearing mengatakan akan mengunjungi lahan relokasi yang berada di barat Pasar Larangan, Rabu besok.
Ia mengatakan atau aksi demo yang dilakukan oleh pedagang pasar larangan pada hari ini sudah diterima aspirasinya. “Insya Allah besok pagi akan kita tidak lanjuti yaitu sidak melihat tempat relokasi dan mencari tahu dugaan-dugaan terhadap pungli” Ucapnya.
Ia mengatakan, aspirasi PKL disampaikan kepada OPD yang bersangkutan. Bambang mengaku taat pada Perda yang ada yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang penertiban penataan dan pemberdayaan pasar rakyat. Perda itu jangan sampai dilanggar oleh pedagang pasar termasuk Disperindag maupun Satpol PP.
Sekretaris Komisi B, Arif Bachtiar menandaskan, komisi B menitik beratkan kepada sektor retribusinya artinya sektor pendapatan dari sisi itu cuman yang namanya aspirasi tentu kita akan selalu terbuka kepada siapa saja dan akan menerima. Masukan dari pedagang pasar tidak serta ditindaklanjuti tetapi juga alangkah baiknya jika itu berpedoman kepada aturan-aturan yang berlaku.
Ia menambahkan berkaitan dengan komisi A dan seperti yang disampaikan Pak ketua tadi tentu kita akan mencoba untuk berkoordinasi dengan komisi A untuk menemukan akar permasalahannya dan mencapai solusi dari masalah PKL.
Puluhan orang yang mengatasnamakan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) pasar larangan kembali berdemontrasi. Mereka menutup sebagian akses jalan di depan pasar Larangan tepatnya di jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur. Senin kemarin.
Para PKL tersebut berdemontrasi dan menolak untuk direlokasi ke sisi barat Pasar Larangan. Mereka semula berjualan di sisi Timur pasar Larangan menggunakan tenda.
Dimas Yemahura Alfa rauf selaku lawyer PKL pasar Larangan mengatakan tujuan kami melakukan demontrasi pada hari ini adalah kami rakyat kecil meminta kebijaksanan dan kerendahan hati dari para stake holder untuk tidak melakukan relokasi atau pemindahan para PKL karena sangat berdampak pada pendapatan atas mata pencahatian mereka.
Disingung terkait perjanjian PKL untuk merelokasi sendiri pada tanggal 9 Januari 2023 Dimas menyampaikan bahwa perjanjian itu dilakukan oleh para pedagang yang menyetujui tetapi anehnya pedagang yang bertanda tangan tidak di ijinkan untuk mengikuti pengambilan nomor stand. Pengambilan nomor dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi-aksi dari petugas kepolisian Sidoarjo, bukannya mereka menjembatani aspirasi para PKL untuk masuk hadir di acara pengundian nomor stand tapi pihak kepolisian menghalang-halangi para PKL masuk ke lokasi pengundian nomor stand. Hal ini menjadi catatan bagi kami untuk kita laporkan akan diproses secara disiplin di tingkat kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu Kabid. Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani setyawan ketika ditemui di kantornya menyampaikan pada hari ini perwakilan dari para PKL berdialog dengan komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo. Namun dikarenakan Komisi B ada kegiatan diluar sehingga tidak bisa menemui mereka.
“Disperindag Kabupaten Sidoarjo meminta bantuan penertiban kepada kami terkait rencana relokasi pedagang yang semula ada di depan toko untuk dialihkan ke tempat yang disediakan oleh pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut Yani menyampaikan mereka adalah para PKL yang belum terdaftar sebagai anggota asosiasi pedagang pasar. Disperindag sudah menyiapkan tempat relokasi dan para pedagang akan dirangkul untuk menjadi anggota asosiasi pedagang pasar Larangan. Disperindag akan menyediakan tempat relokasi yang representatif, tidak kumuh dan lebih layak serta tidak dipungut biaya apapun. (cak)