Sidoarjo – Cakrajatim.com: PT Panca Graha melalui kuasa hukumnya bungkam terhadap perundingan apapun dengan warga desa Kemangsen, Krian. Pengembang yang sudah menguruk lahan hadir tanpa mengambil keputusan apapun di RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (11/1) siang.
Sikap diam tanpa membawa keputusan apapun ini yang disesalkan pengurus BPD desa Kemangsen dan warga. “Kita datang jauh-jauh ke sini untuk mendengar jawaban PT Panca Graha, ” Ucap ketua BPD Kemangsen.
Ada 20 tuntutan warga, di antaranya meminta pengurukan dihentikan, lalu perundingan batas saluran yang diklaim milik desa. Saluran yang juga diklaim milik pengembang ini sebagian diuruk.
Kades Kemangsen, Rouf, sudah memfasilitasi pertemuan warga, pengembang. Tapi gagal menghasilkan keputusan. Camat Balongbendo, Farkan, juga berupaya mempertemukan tapi dia kali pertemuan pihak pengembang tidak hadir.
PT Panca Graha membeli lahan Kemangsen pada tahun 1992. Ternyata tanah yang dibeli pengembang mencakup sebagian milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan juga saluran milik desa. Persoalan tumpeng tindih tanah mencuat setelah pengembang melakukan pengurukan.
Rouf, mengatakan pada tahun 1992 pengembang beli tanah di sini padahal sejak jaman Belanda, PT KAI sudah menguasai tanah itu
Ia jengkel ketika rumor menerima uang Rp 5 miliar dari pengembang.”Fitnah ini diviralkan membuat istri saya sakit, ” Ujarnya.
Sementara itu bentangan spanduk yang berisi tuntutan warga terkait keberadaan urugan dan kompensasi diletakkan di area lahan yang pada Kamis (22/12) kemarin diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut. (cak)