Sidoarjo – cakrajatim.com: Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, maksimal menjabat dua periode.
Dukungan itu dilakukan dengan merevisi UU nomer 6 tahun 2014 pasal 39 tentang desa. dia meyakini, meski revisi yang mengubah masa jabatan kades, para perangkat desa juga akan ditata untuk semakin baik dan maksimal.
Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/01/2023).
Cak Imin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.
“Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,” kata dia. (Di)