Sidoarjo – cakrajatim.com: Perangkat Desa Semambung, Kec Wonoayu, menolak dilibatkan dalam kesekretariatan PPS (Panitia Pemungutan suara). Surat penolakan bermeterai sudah dikirimkan ke KPUD Sidoarjo. Anehnya KPUD dalam suratnya menyebut 3 perangkat desa masuk dalam PPS Desa Semambung.
Kades Semambung, Naning Andiar, dihubungi, Minggu (19/3) siang, mengaku sudah meminta perangkat desanya bersedia masuk dalam sekretariat PPS karena aturan PKPU mewajibkan perangkat desa masuk dalam sekretariat PPS. Kemungkinan ini yang menjadi dasar ketua KPUD, M Iskak, menyerahkan nama-nama perangkat desa masuk dalam sekretariat PPS.
Dalam PKPU menyebutkan anggota PPS sebanyak 3 orang dan ada unsur perangkat desa dalam kesekretariatan. “Saya sudah minta perangkat saya untuk masuk sekretariat PPS tapi gak ada yang mau. Malah sudah dimediasi sekcam Wonoayu, tetap saja buntu. Tentu saya tidak bisa paksa perangkat saya masuk sekretariat PPS, ” Ujar Naning.
Kenapa perangkat menolak? “Karena mereka tersinggung dengan ucapan ketua PPPK Wonoayu, Hendra, yang merendahkan kemampuan perangkat, ” Ucapnya. Ada kalimat2 dalam ucapan ketua PPKP yang merendahkan keberadaan perangkat desa. Rupanya itu yang menjadi pemantik perangkat saya menolak masuk di kesekretariatan PPS.
“Saya merasa sedih dengan kegelisahan warga desanya, terjadi keresahan di desa kami dari belum terbentuknya sekretariat PPS , ” katanya.
Ia juga menyayangkan ucapan ketua PPPK yang merendahkan kemampuan perangkat Semambung. Tidak seharusnya kalimat itu disampaikan di tengah persiapan menyongsong Pemilu agar tercipta aman damai.
Mendekati pemilu 2024 seharusnya dijaga ucapan yang menyulut masalah. Kini Naning masih berupaya melakukan pendekatan ke perangkatnya agar bersedia duduk di sekretariat PPS desa Semambung, Wonoayu. (Cakdi)