• Kontak Kami
1 Juli 2025
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Politik

Di Tengah Kecemasan Menunggu Putusan MK

cakrajatim by cakrajatim
5 Juni 2023
in Politik
0
Di Tengah Kecemasan Menunggu Putusan MK
0
SHARES
72
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Oleh: Saiful Bakhri

ESKALASI politik nasional dalam sepekan terakhir ini terus bergulir dengan segala dinamikanya. Tiga tokoh nasional yang digadang gadang sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024, yakni Prabowo Subiyanto, Anies Bawesdan dan Ganjar Pranowo, terus bermanuver. Dengan berbagai strategi politiknya dengan dukungan masing-masing kekuatan koalisi partai pengusungnya, mereka saling bersaing meningkatkan popularitas dan elektabilitas sebagai modal untuk bersaing pada pesta demokrasi Pemilihan Presiden 2024.

RELATED POSTS

Semangat mensolidkan PKB Sidoarjo di Haul ke 15 Gus Dur

Mas Iin minta Jaga Kekompakan Tim Sampai Pilkada 2029


Juga para pengurus partai politik sebagai konstestan Pemilu 2024, sudah mendaftarkan kader kader terbaiknya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat (DPR RI) maupun di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pihak KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi pun sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai tahpan tahapan pelaksanaan Pemilu.
Begitu pula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu), sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah, –seperti diatur dalam bab IV Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.


Ironisnya, di tengah perkecamuknya perpolitikan nasional maupun tingkat daerah yang begitu dinamis, masih belum ada kepastian sistem pemilu yang digunakan pada pesta demokrasi 2024. Bahkan hingga pekan ini, pihak Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang memutuskan sistem pemilu ini,–menyusul gugatan uji materil dari pihak PDIP atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, belum juga mengeluarkan putusan apa pun

.
Sejauh ini pihak MK memang sudah menggelar sidang. Kali terakhir digelar pada 16 Maret 2023, dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022, yang diihadiri sembilan hakim konstitusi diketuai Anwar Usman dan Wakil Ketua Saldi Isra. Lagi-lagi hingga saat ini, belum ada keputusan yang dikeluarkan sebagai penetapan penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga masih menjadi sebuah teka-teki di tengah semakin memanaskan konstelasi perpolitikan nasional tersebut.
Jika menelisik dua sistem pemilu ini memang ada kelebihan dan kelemahan di masing-masing. Hanya saja dalam sidang lanjutan digelar MK, terungkap bahwa sistem proporsional terbuka tetap akan menjadi sistem pemilu yang terbaik.

Pasalnya, sistem pemilu terbuka itu dapat memaksimalkan hak rakyat untuk memilih.
”Penggantian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup akan berdampak langsung pada pemilih sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana diatur Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sehingga ini perlu dikaji lebih dalam,” kata Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang hadir dalam persidangan uji materil digelar MK tersebut.


Penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup pun semakin kencang. Bahkan, untuk kepentingan itu, partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin rela ”melebur” dengan partai yang selama ini berada di luar pemerintahan. Itu terungkap saat para para elite tujuh partai yang memiliki kusri di DPR/MPR RI, yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berwacana sama; menyiratkan penolakan perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup. Mengapa mereka menolak?
Beragam dalil diutarakan oleh para elite parpol untuk menjustifikasi penolakan perubahan sistem. Dalil demokrasi menjadi yang paling dominan. Alasannya, dengan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, pemilih tak bisa lagi memilih langsung calon wakil mereka di DPR/DPRD. Penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ditentukan sepenuhnya oleh parpol.


Meski demikian, muncul pula pandangan bahwa perubahan sistem bisa berimbas ke elektabilitas parpol sehingga mendasari munculnya penolakan kuat dari sebagian besar parpol. Bahkan, bagi parpol kecil, bisa saja perubahan sistem mengancam eksistensi mereka. Pasalnya, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, tertutup peluang parpol mendulang suara dari caleg yang diajukan parpol sebagaimana bisa diraih saat sistem proporsional terbuka berlaku.


Sistem pemilu proporsional tertutup sejatinya bukan barang baru dalam kepemiluan di Tanah Air. Pasca-reformasi, sistem itu pernah diterapkan pada Pemilu 1999. Kala itu, pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai dalam surat suara. Adapun penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan nomor urut dalam daftar caleg yang sebelumnya telah disodorkan partai politik.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan, menilai, cara penentuan wakil rakyat dengan sistem tersebut otomatis akan membuat pemilih tidak lagi memiliki hak untuk menentukan wakilnya di parlemen.


Tak hanya itu, proses perekrutan caleg di parpol dilihatnya masih tertutup dan tidak bisa dijangkau oleh pemilih. Faktor-faktor politis, seperti kedekatan dengan elite parpol dan lobi-lobi politik, bisa lebih menentukan dibandingkan dengan kapasitas. Akibatnya, dengan sistem proporsional tertutup, sangat mungkin calon yang hanya karena dekat dengan elite parpol tertentu, tetapi diragukan kapasitasnya, terpilih menjadi wakil rakyat.
Bisa juga terjadi parpol menempatkan anggota legislatif di mana pun dengan semata pertimbangan elektoral dan mengabaikan kedekatannya dengan masyarakat di daerah pemilihan tertentu.

Padahal, anggota legislatif semestinya memahami kebutuhan dan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah.
Lebih dari itu, dengan penentuan calon terpilih di tangan parpol, anggota legislatif nantinya justru menjadi perpanjangan tangan parpol.

Mereka lebih mengutamakan kepentingan parpol, bukan konstituennya. Praktis peran masyarakat jadi hampir nol karena tinggal menerima saja pilihan parpol. Padahal, yang menduduki kursi parlemen adalah wakil rakyat, bukan wakil partai.
Itu yang perlu dipahami. Bahwa titik hubung dari tujuan kedaulatan rakyat dengan kualitas penyelenggaraan pemilu adalah agar rakyat sebagai subyek utama dalam kedaulatan rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai obyek dalam mencapai kemenangan semata.

Maka dengan sistem proporsional terbuka karena ada keinginan rakyat memilih wakilnya yang diajukan oleh parpol dalam pemilu. Harapannya, wakil rakyat tidak hanya mementingkan kepentingan parpol, tetapi juga mampu membawa aspirasi pemilih.


Meski saat ini sistem proporsional tertutup ditentang banyak kalangan, bukan berarti pula sistem itu tak ada kelebihannya. Salah satu keunggulan sistem itu bisa membuat peran parpol menjadi lebih kuat karena parpol dipaksa melakukan kaderisasi dan mendorong institusionalisasi parpol. Bahkan, di sejumlah negara yang menerapkan sistem ini, keterwakilan perempuan dalam parlemen bisa lebih dijamin.


Dengan segala kelebihan dan kelemahan dua sistem pemilu itu, tentunya kita masih berharap segera ada keputusan dari uji materi oleh MK. Dan apa pun putusan dari MK,– apakah proporsional terbuka dipertahankan atau diubah menjadi tertutup, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi karena kelemahan ada dalam setiap sistem.


Memamng ada kegalauan banyak pihak di tengah menunggu putusan MK atas sistem Pemilu 2024. Dan terlepas apa pun sistem yang diputusankan, tentunya menjadi kewajiban kita semua untuk terus memperbaiki kelemahan, sekaligus mempertahankan kelebihan atas apa pun sistem pesta demokrasi yang akan diputuskan MK. Ini akan menjadi sebuah tantangan dalam membangun demokrasi bangsa ini agar lebih bermartabat. *

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Semangat mensolidkan PKB Sidoarjo di Haul ke 15 Gus Dur

Semangat mensolidkan PKB Sidoarjo di Haul ke 15 Gus Dur

by cakrajatim
24 Desember 2024
0

Cakrajatim.com - Sidoarjo: Haul ke-15 tahun 2024 oleh DPC PKB Sidoarjo adalah saat yang tepat untuk menggaungkan semangat "Agama Melarang...

Mas Iin minta Jaga Kekompakan Tim Sampai Pilkada 2029

Mas Iin minta Jaga Kekompakan Tim Sampai Pilkada 2029

by cakrajatim
14 Desember 2024
0

Cakrajatim.com - Sidoarjo: Kalah Pilkada 2024, bukan berarti layu, justru semakin terpupuk rasa ikatan persaudaraan elemen masyarakat (relawan SAE) bersama...

Jadi Saksi,Mas Iin dan Adam Rusydi Penuhi Panggilan KPK

Jadi Saksi,Mas Iin dan Adam Rusydi Penuhi Panggilan KPK

by cakrajatim
12 November 2024
0

Cakrajatim.com - Sidoarjo: mantan anggota DPRD jatim, Achmad Amir Aslichin secara kooperatif memenuhi panggilan untuk memberi keterangan sebagai saksi oleh...

Paslon 01 Absen Dalam Konsolidasi di Umsida

Paslon 01 Absen Dalam Konsolidasi di Umsida

by cakrajatim
11 November 2024
0

Cakrajatim.com - Sidoarjo: Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Sidoarjo, mengundang 2 paslon di Pilkada Sidoarjo untuk dikonsolidasi dan dikenalkan dengan civitas...

Paslon 02 Tetap Pertahankan Debat Ketiga Sesuai Jadwal KPUD Sidoarjo

Paslon 02 Tetap Pertahankan Debat Ketiga Sesuai Jadwal KPUD Sidoarjo

by cakrajatim
10 November 2024
0

Cakrajatim.com - Sidoarjo: Dalam Rakor KPUD untuk persiapan debat terakhir, Sabtu siang kemarin, pihak Paslon SAE Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo,...

Next Post
UMKM Hanya Berproduksi Tanpa Bisa Jual

UMKM Hanya Berproduksi Tanpa Bisa Jual

Iswahyudi Optimis Sidoarjo Jadi Lumbung Tanaman Wijen

Iswahyudi Optimis Sidoarjo Jadi Lumbung Tanaman Wijen

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

PAM Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan Polres Sidoarjo

PAM Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan Polres Sidoarjo

27 Juni 2025
Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

Pembangunan Pasar Taman Jangan Diserahkan Pihak Ketiga (BOT)

26 Juni 2025
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In