Sidoarjo – cakrajatim.com: Aparat penegak hukum hendaknya tidak memproses laporan yang masih sumir terhadap kontestan peserta Pemilu 2024 sampai berakhirnya pemilu kecuali untuk kasus tertentu yang sudah memiliki 2alat bukti untuk dibawa ke proses penyidikan.
Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman, usai bertemu rombongan anggota MKD (Mahkamah Kohormatan Dewan) DPRRI yang dipimpin ketuanya Komjen Purn Adang Dorojatun di Sidoarjo, untuk menjaga netralitas Pemilu perlu ada kesepahaman dalam menerapkan aturan. Kecuali untuk perkara yang sudah memiliki 2 alat bukti seperti kasus tertangkap tangan dan sebagainya.
Namun apabila kasusnya masih berupa laporan atau ada caleg yang dilaporkan ke polisi atau jaksa, hendaknya ditunda dulu sampai pemilu selesai. “Jangan menjustifikasi calon apapun yang belum terbukti melakukan terhadap kesalahan ini demi menjaga netralitas daripada APH,” ujarnya.
Lawan politik
Adang Dorojatun dalam kesempatan itu meminta aparat untuk menangguhkan dulu. Silahkan laporan atau pengaduan itu diproses Ketika pemilu sudah selesai agar dalam pemilu tidak ada yang memanfaatkan untuk menjatuhkan seseorang. Mungkin saja ada lawan politik yang ingin menjatuhkan temannya dengan membuat pengaduan. “Independesi aparat harus dijaga untuk bersikap netral,” tandasnya.
Wartawan juga diminta arif dalam penulisannya jangan menjatuhkan peserta pemilu. Hukuman terberat bila media menulis kesalahan orang yang belum tentu bersalah. Susah juga bila belum masuk pemilu, Namanya sudah dijatuhkan lewat pemberitaan. Kecuali bila peserta pemilu tertangkap tangan sudah melakukan kejahatan seperti tertangkap tangan, diancam hukuman mati atau seumur hidup atau menggganggu keamanan negara.
Hitam putih
Jadi dalam menerima laporan, ia beharap apparat jangan melihat hitam putih kasusnya. Tetapi telaah dengan teliti apakah kasus ini hanya untuk menjatuhkan lawan politik saja untuk menggagallkan kemenangan peserta pemilu atau bagaimana. Jangan sampai calon yang tidk salah lalu disalahkan karena tujuan politik.
Dalam hal menyoroti kinerja BK (Badan Kehormatan) DPR daerah, Adang mendukung dalam membuat aturan BK mengadobsi di MD3. Memang banyak kendala dalam menerapkan aturan di internal dewan. Karena ada istilah “jeruk minum jeruk” tapi bagaimanapun aturan internal harus djalankan. Ada beberapa DPRD yang menyamPaikan keluhan tentang itu..memang sulit menjaga keluhuran DPRD walaupun ada aturannya.
Ia menyarankan kepada BK DPRD Sidoarjo dalam menerapkan pelanggaran tidak harus menunggu laporan. Prinsipnya ada laporan atau tidak ada laporan, tegakkan aturan walau sesulit apapun. Memang sulit menegakkan untuk anggota dewan sebanyak ini. Jalan tengahnya dengan melakuan penekatan ke frasinya. Tetapi bagi MKD setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. MKD membuka loket pengaduan dari masyaakat. MKD sendiri meproses anggota dewan yang dating dii paripurna dengan celana jeasn, untuk masyarakat melakporkan tingkah laku anggota dewan.
Memeriksa memutus perkara atau menghentikan penyidikan. Setiap minggu MKD menerima 2 pegaduan.
Satu hal yang disorotik anggota dewan kerapkali di cap sebagai beking (dekengan) saat melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat. Seperti mengawasi proyek atau menengahi masalah dalam masyarakat. Keberadaan anggota dewan di situ dicurigai membawa kepentigan orang lain. Anggota dewan yang bersuara yang dianggap merugikan kelompok lain juga dilaporkan padahal Anggota dewan punya hak imunitas.
Jeruk minum jeruk
Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Sidoarjo, Ainun Jariah, mengaku mengalami dilema dalam menegakkan etika anggota dewan. Dan kenyataan seperti ini bukan hanya dialami Sidoarjo, tetapi banyak daerah juga alami kesulitan yang sama. “BK DPRD se Jatim pernah berkumpul mereka juga mengalami kesulitan yang sama yakni jeruk minum jeruk seperti teman makan teman,” ujarnya.
BK DPRD, menurut tidak mungkin mengadobsi aturan yang diterapkan MKD DPRD. “Cek ndakike”kalua BK mengadobsi aturan MKD. Sebagai badan yang menjaga kehormatan dewan, kendala BK adalah menegakkan aturan pada teman sendiri.
Kejaksaan agung menunda seluruh proses pemeriksaan para Capres-Cawapres, Caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga pemilu 2024 selesai.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya. Ia meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan untuk menunda proses hukum kasus korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg dan calon kepala daerah hingga Pemilu 2024 usai.
Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Intelijen untuk segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Dalam memorandum tersebut, jajaran Intelijen diminta agar mengambil langkah-langkah strategis demi pelaksanaan Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung pun berharap intelijen juga dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.
Sementara untuk jajaran Tindak Pidana Umum, ia meminta agar segera diidentifikasi dan diinventarisir seluruh potensi pidana yang dapat terjadi mulai dari sebelum hingga sesudah Pemilu 2024.
Petunjuk teknis penanganan tindak pidana pemilu perlu dibuat guna mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.
Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya agar aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para Capres-Cawapres, Caleg, dan calon kepala daerah.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin meminta seluruh jajaran mengantisipasi polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Ia menuturkan hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.
“Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka hal ini akan membesar menjadi konflik horisontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada pekan kemarin. Sosialisasi ini diikuti sejumlah elemen mulai dari Anggota DPRD hingga aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi dan Aparat Kepolisian dari Polresta Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sosialisasinya, MKD menyampaikan sejumlah hal mulai dari tugas dan fungsi MKD, hak imunitas, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus legislator. Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa sosialisasi berkaitan dengan tugas dan fungsi MKD yang dikuatkan lewat UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, kata Adang, Pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni 1) pencegahan dan pengawasan; serta 2) penindakan. Selanjutnya, Pasal 122A menjelaskan bahwa di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI.
“Saya pada hari ini hadir untuk menjelaskan tentang bagaimana mekanisme yang diharapkan karena memang kita memperoleh masukan masukan dari BKD dari daerah bahwa adanya kesulitan dalam penegakan etika dan kehormatan anggota dewan”, kata Politisi Fraksi PKS ini yang didampingi Wakil Ketua MKD Imron Amin, Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi, anggota MKD Sartono dan anggota MKD Fadholi ini.
Adapun maksud dari sosialisasi ini dilakukan, tak lain untuk mengajak seluruh stakeholder bersama memahami dan menjaga citra baik marwah anggota DPRD maupun DPR RI di depan masyarakat.
Adang menegaskan terlepas dari kompleksitas persoalan tersebut serta kesenjangan visi dan paradigma tentang bagaimana memandang kinerja kelembagaan DPR RI yang sesungguhnya. “Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tentu saja berkepentingan dengan wajah dan citra baik kelembagaan DPR RI,” pungkasnya. (adv, hds)