Sidoarjo, Cakrajatim.com
Heboh social commerce yang dipicu oleh TikTok Shop, berakhir di tangan Presiden Jokowi. Pemerintah pun bergegas menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online, atau ecommerce.
Rapat terbatas para menteri ekonomi ini memutuskan media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya televisi atau radio. Yang dilarang adalah
menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.
Pemerintah juga segera mengatur penggunaan data di media sosial dan e-commerce. TikTok tidak boleh menyatukan data dari dua platform yang berbeda sehingga menjadi “penguasa algoritma.” Ini akan mampu mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Social commerce akhirnya diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor, nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list. Zulhas mencontohkan seperti batik tidak seharusnya diimpor dari luar negeri.
Selain itu, menurut Politisi PAN ini barang dari luar negeri akan disamakan perlakuannya dengan barang produksi dalam negeri. Produk yang diimpor dari luar negeri wajib memiliki sertifikasi halal untuk produk makan dan sertifikasi BPOM untuk produk kecantikan.
“Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya. bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Zulhas.
Dalam beleid itu juga ditegaskan media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Adapun Zulhas menegaskan transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga US$ 100.
Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, Kemendag bakal bersurat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan peringatan. Platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.
Dalam aturan baru, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Artinya platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.
Hal tersebut juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.
Platform yang masih melakukan aktivitas transaksi akan ditutup. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib pedagang yang ada di dalam platform social commerce tersebut.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan para pedagang bisa berpindah ke platform e-commerce lain. Platform social commerce, seperti Tiktok, juga masih bisa digunakan para pedagang asalkan tidak untuk bertransaksi.
“Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujar Zulhas saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Ditemui usai konferensi pers, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan aturan tersebut sama seperti pedagang offline. Sama seperti Zulhas, dia mengatakan mereka bisa berpindah ke tempat lain saat tempat jualannya tutup.
“Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace,” jelasnya.
Budi menambahkan para pedagang bisa memanfaatkan media sosial sebagai tempat menawarkan barang dan jasa yang mereka jual. Bagi masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan fitur seperti DM atau komentar untuk melanjutkan ke tahapan transaksi.
Menurutnya, hal tersebut masih menjadi peluang bagi para pedagang. Namun memang tetap tidak bisa langsung melakukan transaksi dalam aplikasi seperti platform e-commerce.
Masyarakat juga bisa lebih cepat berpindah marketplace jika tidak menemukan barang. Para pedagang tinggal melihat peluang yang tersedia seperti apa. “Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha,” kata Budi.
Setelah meraup untung dan banyak penjual yang menggunakan platformnya, TikTok ternyata statusnya juga sebagai perusahaan digital asing baru yang menjadi pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hanya saja, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak bisa memaparkan berapa total PPN PMSE yang disetor TikTok selama ini.
“TikTok kalau bayar pajaknya berapa saya tidak bisa cerita ya karena ini bagian dari rahasia jabatan,” kata Ihsan dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Aston Puncak Bogor, Selasa (26/9/2023).
Meskipun begitu, Ihsan memastikan TikTok menjadi salah satu pemungut dan penyetor PPN PMSE sejak 2020. Dengan begitu, TikTok bertugas untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia namun dalam hal ini merupakan jasa iklan.
“Kan dia menyerahkan jasa seperti jasa platform kemudian ada jasa iklan dan seterusnya. Makanya kami minta bantuan dia untuk pungut PPN, jadi orang yang berbisnis dengan WP dalam negeri yang penyedia iklannya dalam negeri sama-sama kena pajak yang sama,” jelas Ihsan.
Pemerintah juga saat ini akan mengatur media sosial yang digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Hanya saja, saat ini pemerintah menegaskan TikTok memiliki izin sebagai media sosial bukan e-commerce.
Jika nantinya TikTok sudah memiliki izin sebagai e-commerce, Ihsan mengatakan dipastikan perlakuannya akan sama dengan perusahaan serupa. “Kita bicara mengenai perlakukan dia sebagai wajib pajak dalam atau luar negeri. Jadi kita mesti pelajari dulu model bisnis kalau TT ditunjuk seperti apa,” ucap Ihsan.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin Tiktok di Indonesia hanya sebagai media sosial, bukan sebagai tempat berjualan. Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin TikTok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
“Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main,” kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Bahlil memastikan tengah mengatur ulang ketentuan perdagangan. Beberapa diantaranya menetapkan pajak bagi produk dari luar negeri untuk mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (putry dya)