Sidoarjo, Cakrajatim.com
Bukan hanya Indonesia yang melarang praktik perdagangan online melalui Tiktok. negara lain justru sudah lebih dulu melarangnya. Dua Negara besar yang menjadi pasar TikTok, India dan Amerika Serikat (AS) pun tidak nyaman. Alasan paling utama penolakan adalah mengkhawatirkan keamanan TikTok dan adanya dugaan hubungan platform tersebut dengan China.
Di AS lebih separuh dari 50 negara bagian AS serempak melarang aplikasi ini. TikTok resmi diblokir oleh Senat pada 30 Maret 2023.
Biro Investigasi Federal (FBI) khawatir data pengguna TikTok dibagikan kepada pemerintah otoriter China. Konten TikTok pun dianggap membahayakan kesehatan mental remaja. Sebuah penelitian menyebut platform ini telah ditonton 13,2 miliar kali.
India bahkan bertindak lebih awal, karena sejak tahun 2020, India melarang Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat. Alasannya, khawatir timbul masalah privasi dan keamanan. Larangan itu menyusul bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan, menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya. Larangan resmi berlaku permanen Januari 2021.
Dikutip dari Bloomberg, negara-negara lain yang telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi tersebut antara lain, Australia, Belgia, Kanada, Belanda, Denmark, Uni Eropa melarang TikTok beroperasi di negaranya. Dan Afghanistan, sebagai Negara mayoritas Islam, punya alasan yang berbeda dengan Negara besar lainnya. Taliban melarang TikTok sejak April 2022. Konten platform ini dikatakan “tidak sesuai dengan hukum Islam”.
Australia Juga
Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan sejak April lalu. Departemen Kejaksaan Agung mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi karena “pengumpulan data pengguna secara ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing, yang bertentangan dengan hukum Australia”.
Sedangkan Belgia sejak Maret juga melarang TikTok karena kekhawatiran soal keamanan siber, privasi, dan misinformasi. Aplikasi ini dapat mengambil data pengguna dan mengubah algoritma untuk memanipulasi umpan berita dan kontennya.
Kanada sejak 28 Februari tahun ini melarang TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah. Dikatakan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko yang “tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan.
Hal yang sama disusul Denmark. Sejak 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan aplikasi tersebut sebagai tindakan keamanan siber. Denmark menilai adanya risiko spionase.
Sementara itu sejak 23 Februari Parlemen Eropa memblokir TikTok dari semua telepon seluler. Hal ini menyebabkan gelombang pelarangan di seluruh Eropa yang diikuti negara-negara lain. Termasuk Austria yang menyusul melarang TikTok pada 10 Mei 2023. Belanda lain lagi, tidak melarang langsung, tapi diminta para pejabat Belanda tidak menggunakan TikTok.
Di Prancis larangan diberlakukan lebih luas sejak 24 Maret 2023. Pemerintah Prancis melarang pemasangan dan penggunaan aplikasi “rekreasi” seperti TikTok, Netflix, dan Instagram di telepon kantor yang digunakan sekitar 2,5 juta pegawai negeri. Larangan ini tidak berlaku untuk telepon pribadi.
Sebaliknya Selandia Baru melarang TikTok hanya untuk telepon anggota parlemen pemerintah pada akhir bulan. Larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah dan hanya berlaku untuk sekitar 500 orang di kompleks parlemen.
(Putry Dya)