Sidoarjo – cakrajatim.com: DPRD Sidoarjo melanjutkan kembali pembahasan RTRW dengan membentuk Pansus RTRW, setelah 3 tahun proses ini mandeg akibat Pansus RTRW lama yang dibentuk 2019 gagal menyelesaikan tugasnya.
Pansus RTRW yang kali ini diketuai Adhi Samsetyo, diharapkan dapat menuntaskan pekerjaan hingga selesai karena RTRW Sidoarjo sebagai landasan untuk menyelesaikan arah pembangunan daerah – provinsi – nasional.
Pansus yang disahkan dalam paripurna 26/10 ini akan bertugas merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044.
Ketua DPRD Sidoarjo Usman mengatakan, keputusan itu diambil sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Dia menyebutkan, pembentukan Pansus XX melibatkan 15 anggota yang direkomendasikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Sidoarjo. Anggota-anggota tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan raperda.
‘Begitu pentingnya Perda ini yang nantinya akan menjadi landasan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo dalam dua dekade ke depan,” ujarnya.
Hasilnya, Adhy Samsetyo terpilih sebagai ketua pansus dan Abdillah Nasih sebagai wakil ketua pansus.
Usman mengatakan, pembentukan pansus itu menandai langkah awal dalam proses perumusan raperda yang akan menjadi landasan hukum penting untuk tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, pansus juga merupakan wujud komitmen DPRD Sidoarjo dalam mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. Politikus PKB tersebut menjelaskan, masa kerja pansus XX dimulai sejak 26 Oktober 2023 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2024.
Selama periode tersebut, pansus akan bekerja keras untuk merumuskan Raperda RTRW yang sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Berikut daftar pimpinan dan anggota Pansus Raperda RTRW Sidoarjo 2024 -2044.
Ketua : Adhy Samsetyo
Wakil Ketua: Abdillah Nasih
Anggota:M Rojik, Rizza Ali Faizin, Samsul Hadi, Ahmad Muzayyin, Sudjalil, Choirul Hidayat, Tarkit Erdianto, Hj Mimik Idayana, Anang Siswandoko, Bangun Winarso, Deny Hariyanto, M Nizar dan Hj Nurhendriyati Ningsih.
Ketua Pansus Adhi Samsetyo, berjanji akan menyelesaikan tugas penting ini hingga tuntas. Lahan pertanian Sidoarjo akan diselaraskan dengan peraturan pemerintah.
Dia melihat kondisi lapangan, banyak petani yang karena usianya tidak lagi aktif menjalankan sawahnya. Sedangkan anak cucu petani sudah tidak mau diwarisi kerja di sawah. Ini problema yang terjadi di banyak kecamatan. Akhirnya sawah tidak diolah dan dibiarkan mangkrak.
Sebenarnya tidak ada niat pengurangan lahan hijau melalui perubahan Perda RTRW tapi kondisi di lapangan terjadi lahan sawah tidak produktif karena tidak dikerjakan. Faktornya bisa bermacam-macam, karena ketersediaan pupuk, irigasi air yang tidak lancar, dan paling parah generasi muda lebih pilih kerja di pabrik daripada kerjakan sawahnya sendiri.
Anggota fraksi PKS, Aditya Nindiatman berpandangan lain, yang menilai bahwa perubahan RTRW, khususnya pengurangan lahan hijau akan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat Sidoarjo.
“Jika lahan pertanian dikurangi, bakal ada banyak petani kehilangan pekerjaan. Dan tentu, beralihfungsinya lahan hijau akan berdampak pada lingkungan,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Aditya Nindyatman.
Selama ini, disebutnya, lahan hijau juga bukan hanya sebagai area pertanian saja. Tapi juga menjadi tempat serapan air.
Sehingga jika melakukan pengurangan lahan hijau, tentu harus diimbangi dengan penyediaan lahan untuk serapan air. Agar banjir di Sidoarjo tidak semakin meluas jika musim hujan.
Berkaca pada pansus RTRW yang pernah gagal membuat Perda pada tahun 2020 lalu maka pansus RTRW baru yang dibentuk tahun 2023 harus mampu menyelesaikan tugasnya agar pemer Sidoarjo memiliki arah pembangunan yang jelas selaras dengan arah pembangunan Provinsi dan nasional.
Rencana revisi perda RTRW sendiri sudah disampaikan oleh Pemkab ke dewan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, dewan sudah menggelar paripurna dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tentang RTRW.
Mantan ketua pansus RTRW, Tarkit Erdianto mengatakan, bakal ada serangkaian proses dalam pansus baru (XX) ini. Mungkin butuh waktu sekitar enam bulan untuk melakukan berbagai pembahasan tentang revisi perda tersebut.
Ada rencana pengembangan bandara, pengembangan jalan tol Krian – Legundi – Bunder, pergeseran jalan arteri baru akibat keretakan struktur geologi, pengembangan kereta api Sidoarjo-Tulangan, dan sebagainya,” kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat di gedung dewan beberapa waktu lalu.
Kawasan bandara direncanakan bakal ada perluasan hingga butuh tambahan lahan sekitar 3.000 hektar.
Demikian halnya pembangunan jalan baru, seperti akses jalan tol Krian-Legundi-Bunder. Serta mengembangkan jalur kereta api Sidoarjo-Tulangan-Gunung Gangsir (Pasuruan).
Selain itu, jumlah penduduk Sidoarjo semakin bertambah, sehingga membutuhkan lahan baru bagi perumahan. Di sisi lain, investasi di sektor ini juga terus meningkat.
Dengan berbagai alasan itu, Pemkab berencana mengubah luasan LP2B (Lahan pangan pertanian berkelanjutan). Saat ini LP2B Sidoarjo mencapai 12.205 hektar, tersebar di 18 Kecamatan.
Dalam perubahan luasan LP2B, bakal ada pengurangan sekitar 5.000 hektar. Sehingga jika ini terealisasi nanti, luasan LP2B Sidoarjo akan tersisa sekitar 7.000 hektar saja.
Tarkit Erdianto menegaskan, terdapat dua kecamatan yang sebelumnya sempat ia kunjungi, sudah hampir selesai. Hanya tersisa beberapa desa saja yang ia targetkan akan rampung sehingga tinggal dimatangkan Pansus baru.
Politisi dari Fraksi PDIP tersebut mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pansus tidak bisa asal sludar-sludur. Ia menyarankan pansus harus bekerja jeli dan cermat dalam memastikan kondisi di lapangan seperti apa.
Terlebih menurutnya, di Sidoarjo banyak sekali jumlah desa, apalagi dusun. Dan itu semua, menurutnya harus benar-benar dicermati agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Menurutnya, kejelian Pansus sangatlah penting. Tarkit menyebutkan, tidak jarang ditemukan lahan hijau yang ketika dikunjungi sudah diuruk dan bahkan ada yang telah selesai pembangunan pondasi.
“Bulan depan pindah kecamatan lain. Sehari bisa dapat 2 atau 3 desa sudah bagus. Karena jumlah desa luas, dusunnya banyak, kami juga harus mencermati agar tidak salah,” ucapnya.
Sementara itu pansus RTRW digabungkan LP2B. penggabungan itu dilakukan agar raperda LP2B bisa terakomodir. Sebab dalam membahas raperda RTRW, di dalamnya juga mengatur tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). “Sama saja, hanya digabung agar lebih efisien pembahasannya,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna. Agenda dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD membahas Raperda LP2B. Sebelumnya, raperda usulan Komisi B tersebut sudah masuk tahap nota penjelasan dan pembentukan pansus pada pertengahan Februari lalu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, penetapan KP2B merupakan bagian dari penetapan tata ruang kawasan pedesaan dalam RTRW. Ahli fungsi KP2B pun juga harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu.
Selain itu juga lahan menghasilkan bahan pangan pokok dengan tingkat produksi yang memenuhi kebutuhan pangan. Baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya meminta agar raperda LP2B ditinjau kembali.
“Agar memprioritaskan penyusunan RTRW sebagai rumah besar perencanaan pembangunan daerah 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, pembentukan raperda LP2B dilakukan untuk mempertahankan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Sebab lahan pertanian harus dilindungi sebagai wujud komitmen dalam program ketahanan pangan.
Aktivitas manusia di wilayah perkotaan telah membentuk suatu penggunaan lahan, pola ruang, dan juga struktur ruang baik skala lokal maupun global. Perkembangan tersebut tidak bisa lepas dari perubahan Pola dan struktur ruang yang ada.
Salah satu contohnya adalah pergeseran aktivitas manusianya dari yang bekerja di sector ekonomi yang mengandalkan sumber daya alam menjadi sector industry dan perdagangan. Akibatnya, aktivitas tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan alih fungsi lahan dari lahan pertanian dan juga tambak menjadi lahan industry, perdagangan, maupun permukiman.
Sehingga, konversi lahan yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo telah mengurangi lahan pertanian dan tambak yang berada ada di pusat dan dekat pusat kota. Perubahan tersebut tidak hanya terjadi pada peruntukan pola ruang saja, akan tetapi juga berdampak pada struktur ruangnya.
Pusat kota yang awalnya berada di Kecamatan Sidoarjo, saat ini muncul pusat kota baru yang berada di Kecamatan Waru. Hal ini terjadi karena seiring berubahnya guna lahan, maka ruang-ruang yang ada di wilayah tersebut juga ikut berubah.
Adanya beberapa fenomena tersebut diatas maka perlu adanya penelitian untuk mengkaji perubahan pola dan struktur ruang Kabupaten Sidoarjo dengan memanfaatkan citra penginderaan jauh yang dikombinasikan dengan Sistem Informasi Geografis (GIS). (Adv, hd)