Cakrajatim.com – Sidoarjo: Polresta Sidoarjo menerbitkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terhadap kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Mantan Kades Sidokepung, Elok Suciati beserta perangkat desa dan panitia dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Berdasarkan laporan seorang korban, Elly Wahyuningtias, akhirnya 6 maret kemarin, mulai ada titik terang. Perkembangan dalam kasus itu kini memasuki babak penyelidikan.
Hajjah Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si menunjukkan adanya surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang turun pada 6 Maret 2024. kini makin memantapkan diri untuk melanjutkan hingga kasus tersebut masuk ke proses lebih lanjut.
Elly menjelaskan dalam pengurusan PTSL awalnya memakai notaris Supriadi. Cara ini tidak wajar karena di desa lain notaris tidak dilibatkan dalam penerbitan sertifikat. Akhirnya ribut sampai ada pembatalan dilanjutkan warga Demo di balai desa.
Kekecewaan warga sempat diredakan Wakil Bupati yang mendatangi balai desa dan akan menjembatani. Tapi hingga kini dari sekitar 1000 warga yang mengurus sertifikat terdapat 95 berkas yang belum selesai, papar Elly.
pJ Kades berupaya mengawal dengan cara mengajukan sisa 95 berkas bisa diproses tapi petugas BPN belum mendisposisi atau jawab tentang PTSL.
Justru PJ Kades Sidokepung sampai sekarang malah warga merasa di pingpong.
Menurut Elly pengurusan secara sistem melibatkan BPN, Kades, Panitia dan ada perangkat desa sekdes dan staf yg menyiapkan persyaratan yg terkait dengan Desa yaitu leter C dan Hak waris serta Hak jual beli.
tapi Amburadul, misalnya terkait dengan penunjukan panitia juga tidak pakai surat perintah penunjukan dari Kades itu sudah salah besar, harusnya tugas dan tanggung jawab sekdes.
“Yang jelas Elok (mantan Kades) sudah ada niat dan kesempatan tidak menandatangani berkas PTSL yang 95 berkas. Dia menggunakan kewenangan sebagai Kades dan pencemaran nama baik saya dan keluarga saya serta masyarakat Sidokepung, ujarnya. (hds)