Sidoarjo – cakrajatim.com: Sejumlah warga yang menjadi korban pengabaian pengurusan sertifikat masal program PTSL mantan Kades Sidokepung (saat menjabat) serta panitia dan perangkat desa, mendatangi Polres Sidoarjo menanyakan penyelidikan perkara ini.
Warga sudah membuat laporan perihal dugaan penyalagunaan dan penggelapan dalam PTSL (program Tanah Sistematis Lengkap) Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan Suhartono sebagai saksi yang mewakili sejumlah korban warga Sidokepung, korban ingin mendengar kelanjutan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polresta Sidoarjo.
“Kasus dugaan penyalagunaan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa Elok Suciati beserta oknum panitia PTSL sangat melukai para korban. Kita bersama mendatangi kepolresta Sidoarjo, kasus ini adalah bukan kasus pribadi tapi kasus bersama sama,” kata Suhartono kepada wartawan,Selasa (19/3)
“Ini laporan bersama yaitu korbannya masyarakat desa Sidokepung, yang lebih itu korbannya ada 95 orang nah jadi pada hari ini saya mendatangi Polresta Sidoarjo, untuk menannyakan SP2HP hasil perkembangan kasus ini sejauh mana, dan sekaligus ingin menyerahkan data-data secara bersama sama, ini artinya bukan pribadi tetapi secara bersama sama kita semua warga desa Sidokepung, yang menjadi korban kasus PTSL,” tambahnya.
Dirinya juga meminta, kepastian hukum kepada Polresta Sidoarjo, dan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan kasus ini yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Nah kami, pada siang ini memohon kepastian hukum kepada pihak penyidik dan kepada Kapolresta Sidoarjo, agar kasus ini secepatnya di tindak secara hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Suhartono.
Diwaktu yang sama Sulistiawati juga mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut berlangsung sejak tahun Februari 2023, serta para oknum menggiring opini ke masyarakat seolah ini kasus remeh.
” Tuntutan warga sendiri yaitu ingin kasus ini di proses, karena ini kasus sudah lama, sejauh ini masih belum ada titik temu makannya saya sampaikan kembali kepada publik,”ucapnya.
Dari sisi lain korban lainnya, Elly Wahyuningtyas juga menyayangkan ada saja oknum yang menyalagunakan wewenang adanya program dari pemerintah tersebut, yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
”tadinya saya berharap bahwa program itu dapat membantu kami tetapi sangat di sayangkan, program PTSL di nodai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” Ujarnya.
Hingga kini pengurusan sertifikat PTSL bukannya selesai malah terkatung-katung, jadi saya mohon untuk bapak Kepolisian di Sidoarjo, untuk segera diproses lebih lanjut.
Ia menyatakan sebagai masyarakat yang awam tentang hukum, kami sangat menantikan keadilan bagi kita semua, selain itu juga kami meminta agar 95 orang warga ini bisa mendapatkan sertifikat karena data juga uang pendaftaran Rp.150.000 sudah kami berikan” tandasnya. (hs)