Cakrajatim.com – Sidoarjo: Dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Sidokepung, Buduran, yang dilaporkan warga setempat, Purn Pol Kombes H Elly Wahyuningtias ke Polresta Sidoarjo memasuki penyelidikan.
Pelapor mendapat informasi valid bahwa Sekdes Ds.Sidokepung Samsul Hadi, telah di panggil penyidik Polresta Sidoarjo untuk di minta keterangan terkait kasus yang di laporkan. Terdapat 95 berkas warga yang ditolak dalam pengurusan sertifikat PTSL desa itu.
Warga yang merasa dirugikan tidak Terima karena panitia desa Sidokepung tidak menjelaskan secara gamblang alasan penolakan tersebut. Pada program sertifikasi itu sangat diharapkan warga dan ahli waris. Warga lalu melaporkan tindakan kades Sidokepung, Elok Suciati, yang kini sudah habis masa jabatannya.
Penyidik Polresta yang dikonfirmasi, kemarin, menegaskan, dalam penanganan kasus 95 berkas tersebut dijelaakan adanya keterlambatan penyelidikan bukan karena unsur kesengajaan, tapi banyaknya kasus yang harus di tangani pihak Polresta Sidoarjo.
“Warga tanya-tanya terus itu, kita juga berproses dan kita juga menangani yang lain bukan hanya kasus ini saja. Semua tetap kita tindak lanjuti, ini bukan seperti beli rokok di Indomaret langsung dapat rokok kan gitu… ” jelasnya.
“Kami harap bisa bersabar, karena kami sudah berusaha justru yang cepat, seperti yang di sampaikan di media kami lamban dalam menangani atau apalah, saya jadi penyidik bukan sehari atau dua hari tapi sudah 15 tahun. Dan untuk perkembanganya kami akan sampaikan ke Bu Elly selaku pelapor, biar ga tambah jadi masalah saya lagi yang salah” pungkasnya.
Di bagian lain, Haryanto (saksi yang juga sebagai pemilik surat tanah yang belum terealisasi sertifikatnya) mendapatkan telpon dari penyidik dan di berikan kepada Sekdes Samsul Hadi untuk menanyakan apa yang jadi kendala atas ditolaknya 95 berkas di PTSL, terkesan Sekdes tidak mengetahui apa yang terjadi.
“Yang jadi kendala nomor leter C tidak tercantum di jual beli, kendalanya cuma itu” ucap Haryanto saat menjawab Sekdes.
Saat itu pula Sekdes menanyakan darimana dan siapa yang memberikan surat Leter C kepada Haryanto. Kemudian Haryanto pun menjawab bahwa surat tersebut di berikan oleh panitia, Yuli pada saat pendaftaran pemberkasan.
“Surat langsung saya kumpulkan saat pendaftaran pemberkasan, tapi anehnya kenapa seminggu sebelum pembagian sertifikat, berkas saya di kembalikan dengan alasan ada data yang kurang lengkap, kan lucu…?! ” ujar Haryanto.
Sedangkan selama surat sudah diserahkan Haryanto tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun undangan sama sekali.
Terkait hal tersebut Elly sebagai pelapor angkat bicara, “ Sekdes, panitia dan perangkat Elok itu tahu karena 95 berkas setelah tidak dikirim ke BPN ditaruh rumah Elok” ungkap Elly saat di konfirmasi.
“Dan setelah pembagian sertifikat, berkas 95 yang tidak diproses itu diserahkan ke Sekdes dan panitia, jadi sudah pasti mereka murni tahu semua” celetuknya.
Saat itu juga Elly dengan kekeh menyampaikan tekadnya, “Saya tetap perkarakan sampai kapanpun, bahkan bila berjalan sampai ke MA, ” Ujarnya. (HS)