Opini hadi (4)
Eman, sungguh eman. Prestasi gemilang Pemkab Sidoarjo di bidang pembangunan infrastruktur seperti terhapus akibat penataan birokrasi yang carut – marut.
Klimaksnya pelantikan 500 pejabat 22 maret lalu telah membentur peraturan Mendagri tertanggal 29 maret. Peraturan nomor 100.2.3/1575/SJ mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024 yang jatuh 22 September kecuali dapat ijin tertulis Mendagri.
Prestasi pembangunan fisik Sidoarjo sebenarnya melesat jauh meninggalkan daerah lain. Daerah-daerah di Jatim sulit menyamai kinerja bupati Gus Muhdlor di bidang pembangunan infrastruktur. Flyover Aloha Juanda adalah tonggak prestasi yang sempurna.
Banyak yang takjub akan keberhasilan Gus Muhdlor yang dalam 3 tahun kerjanya telah merubah jauh wajah Sidoarjo menjadi cantik menawan. Di sisi lain tidak diimbangi penataan birokrasi. Bayangkan belum pernah ada sejarah jabatan Sekdakab dikendalikan Pj (Anjar Sorjadianto) hampir 2 tahun lamanya. Belum lagi beberapa jabatan kepala dinas/kabid yang kosong. Kenapa kekosongan tidak langsung diisi toh stoknya tersedia.
Misteri lain ditengah pelantikan Sekdaikab, Fenny Apridawati, dihadiri kepala BKN Waru sebagai perwakilan BKN pusat. Kepala BKN Waru juga turut tanda tangan kehadiran. Artinya pelantikan 500 pejabat ini sudah prosedural karena ada pejabat BKN sebagai representasi pemerintah pusat.
Namun peraturan tetap peraturan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu dengan cara membatalkan pelantikan. Atau 500 pejabat bisa dianggap menduduki jabatan yang tidak sah. Opo gak bahaya iki.
Bukan hanya Sidoarjo, tercatat ada 30 daerah pada saat yang sama melakukan pelantikan tertanggal 22 maret lalu. Ruwet… Ruwet..