Opini hadi (1)
Sebenarnya ini hanya uang receh. Barang bukti dalam pengusutan insentif pajak daerah Pemkab Sidoarjo oleh KPK cuman Rp 69 juta. Perkara dengan barang bukti sereceh itu selayaknya ditangani Polsek saja. Kejauhan kalau KPK.
KPK tampak berkeringat sekali mengusut perkara dengan barang bukti uang receh itu, hingga menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Kepala BPD Ari Suryono, Kabid BPPD Siskawati sebagai tersangka. Sungguh naif, saya pikir perkara yang dialami Bupati dan kepala BPPD menyangkut uang besar ternyata hanya secuil.
Di mana letak nama besar KPK bila mengangkat kasus dengan barang bukti Rp 69 juta. Uang receh itu tidak sebanding dengan pemberitaan yang booming di media teve maupun online.
Gus Muhdlor adalah Bupati yang teguh menjaga prinsip kejujuran. Itu dikembangkan pada lingkungan kerja Pemkab Sidoarjo. Bupati selalu menanamkan moralitas dan integritas. Dia bukan type pejabat yang belok-belok.
Pertanyaan besarnya, kenapa uang Rp 69 juta yang dijadikan barang bukti itu dikaitkan dengan bupati Muhdlor. KPK seperti kurang kerjaan. Urusan sekecil itu, limpahkan saja pada Polsek atau Polres dan kejaksaan, beres.
Saya yakin, Gus Muhdlor jauh dari penyalahgunaan dana insentif tersebut. Itu saya yakini betul karena saya mengenal Keseharian bupati yang rajin beribadah.