Cakrajatim.com – Sidoarjo: Komisi A DPRD Sidoarjo mendukung kesepakatan warga perumahan warga Delta Sari Indah, Kecamatan Waru dengan pengembangnya PT Damai Putra grup, dalam ratio PSU Prasarana dan Sarana Utilitas komposisinya menjadi 60:40.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan sudah tidak masalah ratio PSU di perumahan Delta Sarin setelah kedua belah pihak sudah bersepakat.. Pengembang sudah patuhi aturan dan sudah disepakati. Hanya misunderstanding saja. salah paham kecil itu biasa dan sudah selesai..
Warga perumahan beberapa waktu mengadukan soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang dinilai masih sangat minim di perumahan elit itu. Sebelumnya ratio PSU 65:35 sesuai aturan di Badan Pertanahan Negara, yang artinya PSU hanya diberikan 35% dari luas lahan.
Warga berpijak pada ratio 40% adalah PSU untuk Fasum (Fasiliiltas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) yang menyangkut makam warga, tempat sampah, jalan, utilitas dan sebagainya.
Sebelumnya warga perumahan Delta Sari Indah mengeluhkah kurangnya jumlah fasum dan fasos yang ada di perumahan elit itu. Hal ini yang kemudian menjadi polemik antara warga dan pengembang perumahan itu hingga diadukan ke dewan ini.
Warih tegaskan, bahwa perumahan yang berada di 3 desa itu sudah mencapai titik temu soal malam umum. Soal malam sebelumnya menjadi masalah krusial antara warga dan pengembang. Namun sudah ada titik temu setelah pengembang bersedia menyediakan lahan makam umum.
Letak malam umum itu berada di desa Kureksari, Kecamatan Waru. “Warga Deltasari sudah punya makam umum sendiri, dan sudah ada ada beberapa titik lahan yang sudah digunakan memakamkan warga perumahan, ” Tuturnya.
Anggota fraksi Golkar yang juga warga Kureksari, pengembang Delta Sari juga membuka portal yang menjadi akses dengan perkampungan ‘Seluruh akses jalan warga perumahan dan kampung sebelah di buka semua. Hanya pada waktu tertentu saja ditutup.
Ketua komisi D DPRD Sidoarjo yang warga Waru, Abdilah Nasih, pernah lama sekali ada gesekan dengan warga kampung agar akses jalan penghubung dibuka untuk memberi jalan ke luar masuk dari kampung ke perumahan atau sebaliknya.
Kala itu menurut ia, pernah ada masalah luas lahan PSU antara warga perumahan dan pengembang, tuntutan penghuni perum adalah rusaknya infrastruktur jalan. Penghuni Delta sari meminta agar kerusakan jalan serta kejelasan makam umum untuk penghuni.
Namun pengembang sudah memenuhi janjinya untuk memperbaiki kerusakan jalan dan kejelasan makam yang sudah disediakan pengembang.
Ketua DPRD H. Usman M.Kes, meminta apabila terjadi kesalahpahaman PSU antara warga dengan pengembang perumahan dapat melihat dari penerapan program layanan sistem online oleh Dinas P2CKTR Kab. Sidoarjo, yang dapat memberi kemudahan masyarakat mengakses segala informasi terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Sidoarjo.
Langkah Dinas P2CKTR membuka layanan akses tata ruang harus dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah tata ruang publik. Ini merupakan langkah positif yang harus didukung semua pihak.
Lebih lanjut, Abah Usman mengatakan bentuk inovasi pelayanan sistem informasi keterbukaan yang menjadi hak publik. Apalagi layanan ini memberikan informasi dengan segala aktualisasinya tanpa batas terkait dengan RTRW, baik terkait dengan kebijakan pemanfaatan lahan maupun status kepemilikannya.
Sehingga dengan memanfaatkan aplikasi ini, masyarakat dapat mendapatkan informasi secara detail dan akurat. “Ini tentunya tidak memicu konflik karena tidak salah sasaran, sekaligus mencegah potensi penyimpangan lahan. Juga karena adanya kepastian hukum,” tegasnya. “Dan ini tentunya sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengembangkan usahanya , baik sektor industri, perdagangan dan jasa maupun hunian,” tambahnya.
Pihaknya juga berharap sistem inforamasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan akurasi data sehingga kepercayaan publik semakin meningkat. Terutama terkait dengan pengelolaan tata ruang yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. Selain itu sebagai penguat legalitas yang secara transparan untuk menopang proses perizinan pemanfaatan lahan secara proporsional dan profesional.
“Optimalisasi pelayanan publik terkait informasi RTRT itu tentu muaranya tak lain adalah mewujudkan pembangunan Sidoarjo secara terpadu, serasi, selaras dan seimbang. Juga berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan secara produktif,” tegas Abah Usman.
Sementara itu proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) milik perumahan kepada Pemkab Sidoarjo terus dilakukan. Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo mendorong perumahan yang belum menyerahkan untuk segera mengajukan.
Kenyataannya belum semua perumahan di wilayah Sidoarjo hingga saat ini, hanya 103 perumahan yang telah menyerahkan PSU, sementara 27 perumahan masih dalam proses pengajuan.
Anggota komisi A, Tarkit Erdianto mengatakan dengan adanya penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Sidoarjo, nantinya ada anggaran dari provinsi, kabupaten dan dana desa yang bisa membantu dalam program pembangunan di kawasan perumahan. Dengan begitu, pihak pengembang perumahan tak lagi memikirkan bagaimana memelihara dan membangun fasos dan fasum.
Tarkit meminta Dinas Cipta Karya untuk melakukan teguran kepada pengembang untukmendorong penyerahan PSU.. Seperti memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang. Melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan.
Kepala Dinas P2CKTR, Bachruni Aryawan menyebutkan, pengelolaan dan penataan PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan dan kawasan permukiman.
Sementara Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Sidoarjo, Wilson menilai permasalahan penyerahan fasum dan fasos merupakan ranah pengembang dan Pemkab Sidoarjo. Pihaknya menyarankan polemik semacam ini harus dikomunikasikan.
“Yang lebih tahu masalahnya adalah Pemkab Sidoarjo dan pengembang. Karena bersinggungan dengan regulasi dan peraturan daerah. Kami (BPN) hanya pada ketentuan syarat administrasi soal penyerahan Fasum dan Fasos dari pengembang,” tandasnya.
Dia menjelaskan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Karenanya, jika sudah dibangun, maka PSU wajib untuk segera diserahkan kepada Pemkab agar nantinya dapat dikelola lebih lanjut. Bentuknya bisa berupa Ruang Terbuka Hijau, sarana, jalan, drainase, dan PJU.
Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.
Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.
Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan. Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.
Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.
Kehadiran fasum ditujukan untuk rumah layak huni, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan. Patut diketahui bahwa fasum perumahan terdiri dari tiga jenis, meliputi:
Fasum tingkat bawah atau fasilitas yang digunakan oleh komunitas tertentu. Salah satu contohnya adalah taman perumahan
Fasum tingkat menengah atau fasilitas yang dapat melayani beberapa orang dari berbagai macam komunitas. Contohnya klinik dan sekolah.
Fasum tingkat tinggi atau fasilitas yang mencakup wilayah metropolitan dan kota besar, yang salah satunya adalah rumah sakit.
Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan. (adv, hds)