Cakrajatim.com – Sidoarjo: Rabu (7/8) siang tadi, ketua DPC PKB Sidoarjo, Subandi, secara resmi melaporkan mantan sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polresta sidoarjo. Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.
H. Subandi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo didampingi, sejumlah anggota pengurus DPC PKB, H. Abdillah Nasih, H.Dhamroni Chudlori, H Pujiono, Rizza Ali Faizin, Syihabuddin, M Rojik, Iswahyudi, Samsul Hadi serta Ketua Dewan Syuro DPC PKB,KH M. Athoillah.
Subandi membawa sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan. Kemudian diserahkan ke petugas SPKT Polresta Sidoarjo.
Terlapor, yakni Lukman Edy dilaporkan karena diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong yang disampaikan pada Rabu 31 Juli 2024 usai menghadiri undangan dari PBNU.
“Kami resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polresta Sidoarjo pada hari ini,” tegas H. Subandi sambil menunjukan bukti laporan di depan SPKT Polresta Sidoarjo. Ada beberapa pernyataan yang disampaikan Lukman Edy itu tidak benar, seperti pengelolaan dana bantuan politik (Banpol). Anggaran banpol sudah dilakukan audit oleh BPK sesuai dengan tingkatan masing-masing.
“ Dana fraksi PKB itu dikelola oleh internal fraksi masing-masing, dan tidak berkaitan dengan DPP PKB,” sampainya.
Lebih lanjut, H. Subandi membeberkan, bahwa pelaporan terhadap Lukman Edy ini juga sebagai dukungan terhadap Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, yang telah dituduh terlapor telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak mendasar.
Perlu diketahui, bahwa aksi melaporkan Lukman Edy ini merupakan serentak dilakukan diseluruh Indonesia. “Kita juga menggerakkan semua fraksi untuk memperjuangkan harga diri PKB,” ujar Abah Subandi.
Persoalan tersebut muncul, atas pernyataan M. Lukman Edy saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu, 31 Juli 2024. (hd)