Sidoarjo – cakrajatim.com:
kelebihan bayar proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon senilai Rp 667 juta, sudah sepatutnya segera diselesaikan pihak kontraktor CV Karya Mandiri Konstruksi (KMK).
Selain itu, Pemkab Sidoarjo diminta mem-black list kontraktor nakal dan memberi sanksi pejabat yang terlibat pelaksanaan proyek senilai Rp 6,2 miliar tersebut. BPK RI ( Badan Pemeriksa Keuangan) juga menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp 566,44 juta di proyek alun2 Sidoarjo bernilai Rp 26,7 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan 2025 ini, mengundang pertanyaan besar dari sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dewan mempertanyakan keandalan sistem pengawasan hingga proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo.
Padahal, proyek alun2 yang dikerjakan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dengan konsultan pengawas PT Mitra Cipta Engineering ini, telah resmi dinyatakan selesai melalui berita acara PHO pada 9 Januari 2026 kemarin.
Ketua Komisi C DPRD, H Choirul Hidayat mengatakan temuan ini harus menjadi bahan evaluasi total. Hidayat menyayangkan mengapa pekerjaan yang secara teknis kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi bisa lolos verifikasi dan ditandatangani dalam berita acara PHO.
Hidayat, menyoroti adanya penambahan pekerjaan. Ia mendesak agar Pemkab Sidoarjo tidak hanya sekadar menyelesaikan temuan BPK secara pengembalian administrasi saja. Melainkan, memperbaiki secara mendasar mekanisme pengawasan dan manajemen proyek di lapangan,” pintanya.
“Karena kalau dibiarkan seperti proyek Alun-Alun, maka di proyek lainnya bisa jadi hampir sama semua dikarenakan lemahnya pengawasan dan kinerja OPD,” tandas politisi PDI Perjuangan ini (hd)









