• Kontak Kami
17 September 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Bisnis Rokok Tanpa Cukai Dibongkar Polisi

cakrajatim by cakrajatim
4 Februari 2022
in Kamtibmas
0
Bisnis Rokok Tanpa Cukai Dibongkar Polisi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on TwitterShare on FB


Cakrajatim.com Sidoarjo:
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.

RELATED POSTS

Sebanyak 403 Personil Polri Edukasi Pencegahan Karhutla

Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II / Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022), menjelaskan juga bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

“Dari pengakuan N, pasokan rokok dan pendistribusian dalam pengejaran Polisi. Jadi N hanya sebagai pemilik rumah pengepakan. N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Nilai rokok ditaksir senilai Rp. 500 juta dan nilai kerugian negara mencapai Rp. 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan kasus ini dilimpahkan pada bea cukai.

Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun..(ali)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

by cakrajatim
8 September 2026
0

Polri Kerahkan Water Cannon dan Bagikan Masker, Layani Masyarakat Terdampak Material Erupsi Gunung Anak Krakatau JAKARTA – cakrajatim.com, Polri bergerak...

Sebanyak 403 Personil Polri Edukasi Pencegahan Karhutla

Sebanyak 403 Personil Polri Edukasi Pencegahan Karhutla

by cakrajatim
26 Agustus 2026
0

Jakarta — cakrajatim.com: Polri mengerahkan sebanyak 403 personel sebagai Satgas Edukasi untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Polres Pasuruan Gulung Pengedar Sabu Pandaan

Polres Pasuruan Gulung Pengedar Sabu Pandaan

by cakrajatim
24 Agustus 2026
0

Pasuruan–cakrajatim.com, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua pengungkapan tersebut,...

Bantuan Polda NTT Untuk  Warga Terdampak Gempa

Bantuan Polda NTT Untuk Warga Terdampak Gempa

by cakrajatim
22 Agustus 2026
0

Nagekeo - cakrajatim.com, Di tengah sulitnya akses akibat bencana gempa bumi 7,7 SR, semangat untuk hadir dan membantu masyarakat tidak...

Layanan SIM Keliling 24 jam Sabet MURI

Layanan SIM Keliling 24 jam Sabet MURI

by cakrajatim
18 Agustus 2026
0

Sidoarjo Cakrajatim.com:, Inovasi pelayanan publik yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo melalui program SIM Keliling Sahabat Sidoarjo mencatatkan prestasi nasional. Pelayanan...

Next Post
Serempatan Sesama Motor, Satu Tewas

Serempatan Sesama Motor, Satu Tewas

Mensos Minta pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sidoarjo Dihukum Berat

Mensos Minta pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sidoarjo Dihukum Berat

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Kondisi Sosial Warga Butuh Perhatian Pemerintah

Kondisi Sosial Warga Butuh Perhatian Pemerintah

15 September 2026
Warga Tamansari, Taman Keluhkan Bau Menyengat

Warga Tamansari, Taman Keluhkan Bau Menyengat

15 September 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In