Cakrajatim.com – Sidoarjo: Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD berkoordinasi dengab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul Pemerintah Sidoarjo yang menghentikan sementara Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan narasumber dalam kegiatan perangkat daerah.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan pembenahan tata kelola anggaran yang disorot tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya tertuju pada legislatif (DPRD) Sidoarjo saja. Akan tetapi, juga menyasar eksekutif yakni seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Sidoarjo.
Untuk sementara diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK demi menutup celah kerawanan dan kebocoran anggaran.
Cak Nasih, menyatakan opini publik terkait anggapan program Pokir dan anggaran narasumber adalah titik utama yang diduga menjadi temua bermasalah dari KPK.
Rekomendasi tim Korsupgah KPK tidak secara khusus hanya membahas Pokir dan narasumber saja. Yang dilakukan KPK evaluasi total tata kelola pemerintahan secara umum.
Politisi senior PKB Sidoarjo membeberkan porsi materi evaluasi terbesar dari KPK justru berada di lingkungan kerja seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo (eksekutif). Mengingat eksekutif bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Semua dievaluasi KPK, mulai sektor pengadaan barang dan jasa serta beberapa proyek fisik menjadi titik yang paling dianggap rawan dari tim pengawasan KPK sebagai lembaga antirasuah.
Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Sidoarjo menyoroti masalah infrastruktur dengan total nilai mencapai Rp 4,124 miliar. Temuan ini meliputi proyek dengan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta denda keterlambatan pada 39 paket proyek konstruksi yang belum ditagih senilai Rp 2,387 miliar.
Saat ini, beberapa titik krusial di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kini masuk dalam radar pengawasan dan evaluasi ketat KPK itu diantaranya
1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Mulai dari proses hulu hingga hilir.
2. Proses Tender: Penataan rekam jejak penyedia jasa, termasuk legalitas CV atau PT yang ditetapkan sebagai pemenang
3. Standarisasi Harga Satuan: Evaluasi nilai guna mencegah pembengkakan anggaran (markup).
4. Proyek Fisik dan Program Dinas: Mencakup program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), rehabilitasi fasilitas publik, dan penyaluran bantuan hibah.
5. Pelayanan Publik dan SDM: Pengawasan anggaran di sektor layanan Rumah SIdoarjo hingga urusan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif (Pemkab Sidoarjo), mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan pemenang tender, harga satuan hingga urusan mutasi aparatur, kata Cak Nasih.
Sementara usai evaluasi selama seharian penuh hingga malam hari itu,
saat ini baik Pemkab maupun DPRD Sidoarjo sepakat untuk tidak defensif. Kedua lembaga ini, berkomitmen penuh untuk melakukan penataan ulang mekanisme kerja dan memperkuat fungsi pengawasan internal masing-masing.
Makanya semua anggaran Pokir maupun beberapa anggaran lainnya nanti bakal ditata ulang. Jadi tidak bisa dilaksanakan di tahun anggaran reguler ini. Nanti baru akan dilaksanakan saat ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ungkap salah seorang kepala Dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang namanya enggan disebutkan ini.
Karena waktu pelaksanaan di dalam PAK itu, kebanyakan mepet dan dilaksanakan di akhir tahun, pihaknya tidak yakin bakal mampu menggunakan anggaran itu secara maksimal.
“Setiap OPD itu sudah ada perencaan, di tahun anggaran reguler ini. Kami tidak yakin ketika anggaran dialihkan ke PAK mampu dikerjakan maksimal. Karena memang waktunya sangat mepet,” tandasnya sambil bercerita soal kondisi di dalam ruang rapat kordinasi bersama KPK waktu itu.
Langkah berani menghentikan sementara beberapa program ini, diharapkan menjadi momentum shock therapy positif agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo ke depan menjadi lebih bersih, akuntabel dan tepat sasaran bagi masyarakat Sidoarjo.
Sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait pelaksanaan proyek infrastruktur. Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo membongkar adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernilai miliaran rupiah itu, akibat proyek yang kurang volume hingga denda keterlambatan yang belum ditarik.
Kritik pedas ini, disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama mengatakan rentetan temuan BPK ini memberi rapor merah bagi sistem pengawasan proyek di Sidoarjo. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh atau sekadar urusan administratif belaka.
”Temuan BPK menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian pelaksanaan proyek. Ini bukan sekedar persoalan teknis konstruksi saja. Akan tetapi, menjadi cerminan fungsi pengawasan di setiap tahapan pekerjaan belum berjalan secara optimal,” ujar Zakaria Dimas, Rabu (01/07/2026).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Fraksi Demokrat NasDem membeberkan dua poin krusial yang merugikan daerah. Yakni kekurangan volume dan spesifikasi Rp 4,124 miliar. Kekurangan itu, meliputi kekurangan volume pekerjaan di sejumlah dinas, 7 paket pembangunan gedung di 5 perangkat daerah serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 28 paket pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi.
Zakaria Dimas yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo ini, menilai kondisi itu menunjukkan tumpulnya penegakan kontrak terhadap kontraktor atau penyedia jasa.
”Denda keterlambatan itu, hak pemerintah daerah yang bisa dipakai lagi untuk membiayai pembangunan. Jangan sampai hak keuangan daerah justru hilang karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Fraksi Demokrat NasDem menilai, bocornya anggaran ini merupakan dampak berantai dari tidak maksimalnya kinerja para “penjaga gawang” proyek Pemkab Sidoarjo. Mereka mendesak evaluasi total terhadap kinerja. Diantaranya, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (API
Sekarang ini, tuntutan transparansi dan langkah konkret ini, untuk APBD Tahun Anggaran 2026, ungkapnya.
Di akhir pandangan umumnya, Zakaria Dimas meminta Pemkab Sidoarjo tidak hanya menyelesaikan masalah ini di atas kertas saja. Melainkan, harus melakukan tindakan nyata untuk memulihkan kerugian daerah. Pemkab Sidoarjo ditantang untuk membuka data secara transparan terkait berapa rekomendasi BPK yang sudah diselesaikan dan berapa uang negara yang berhasil diselamatkan.
”Bagi kami, tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya laporan keuangan yang baik di atas kertas, tetapi pengelolaan APBD yang benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat nyatanya,” ucapnya.
Sedangkan denda keterlambatan belum maksimal Rp 2,387 miliar. Yakni sebanyak 39 paket pekerjaan konstruksi terbukti molor. Namun belum dikenakan denda keterlambatan secara maksimal.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp4,124 miliar di Sidoarjo mencakup kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai proyek konstruksi pemerintah daerah.
Detail utama dari temuan dan respons pihak terkait di Sidoarjo meliputi:
Penyebab Temuan: Kekurangan volume pada proyek dinas, pembangunan gedung, dan pekerjaan jalan serta jaringan yang tidak sesuai aturan teknis.
Denda Keterlambatan: Selain temuan proyek, BPK juga menyoroti belum ditagihnya denda keterlambatan sebesar Rp2,387 miliar dari puluhan paket pekerjaan konstruksi yang molor.
Tuntutan Fraksi Dewan: Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo menilai ini bukan masalah administrasi biasa dan mendesak evaluasi total kinerja konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengawas internal pemerintah.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Demokrat-NasDem tetap mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp5,526 triliun atau 101,35 persen dari target. Selain itu, Pemkab Sidoarjo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, menurut Dimas, raihan opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai bukti tata kelola pemerintahan telah berjalan tanpa persoalan. (adv,hds)











