Sidoarjo, Cakrajatim : Peredaran rokok polos (tanpa pita cukai) diedarkan oleh oknum saat aktifitas masyarakat mulai surut, rokok itu diedarkan pada tengah malam hingga subuh.
Agar tidak mudah dicurigai, oknum itu mendatangi rumah pemilik toko mulai jam 20.00 ke atas hingga subuh supaya tidak mudah terendus. Pada saat orang tidur, oknum itu bekerja dan pada saat orang bekerja oknum itu tidur.
Rizki Satria dari tim penyuluh dan layanan informasi Bea Cukai Sidoarjo, dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di balai desa Kesambi, Porong, Kamis (4/11) siang, ada 5 cara pelanggaran di bidang cukai rokok yaitu mencari keuntungan dangan merugikan negara. Ancaman hukuman bisa 1 sampai 8 tahun.
Emak-emak juga dimanfaatkan oleh oknum pembuat rokok polos dengan cara memberikan pekerjaan untuk mengemasi rokok secara sembunyi-sembunyi dengan bayaran Rp 4 juta. Bagi ibu rumah tangga, pekerjaan tersebut mendatangkan keuntungan tanpa menyadari bahwa itu merugikan negara.
Satria menjelaskan, rokok filter dan kretek itu menggunakan pita cukai yang berbeda. Untuk pita filter harga cukainya Rp 500 sedangkan pita kretek Rp 100/batang. Oknum pabrik itu menggunakan pita yang Rp 100 itu dilabelkan pada rokok filter. Cukainya memang asli tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.
Bea Cukai akan bertindak terhadap pabrikan rokok yang mencuri dengan memanipulasi pita cukai. Oknum itu merasa bea cukai bisa terkecoh, tentu saja bea cukai merasa mudah saja mengetahui bentuk pencurian semacam ini. Selebihnya ia mendukung rencana Pemkab Sidoarjo membangun kawasan induatri rokok di desa Candipari, Porong.
Pemkab memikiki aset tanah luas di Candipari, lahan itilu dulu pernah direncanakan untuk tempat pembuangan sampah namun tidak jadi.
“Dengan merelokasi kawasan induatri rokok akan memudahkan pengawasan,” kata Satria. Seperti diketahui kabupaten Sidoarjo bukan daerah penghasil daun tembakau tapi Sidoarjo penghasil industri rokok rumahan yang banyak disebarkan di luar Jawa.
Bea Cukai juga mengawasi peredaran rokok elektrik atau yang disebut vape. Peredaran rokok elektrik meski tanpa daun tembakau namun juga berbahaya karena ada nikotinnya. Itu diatur dengan cukai rokok.
Peredaran rokok elektrik tidak dipasarkan terbuka namun melalui market place yakni melalui toko online seperti bukalapak, shofee, toko pedia, lazada dan sebagainya. Dijual dengan cara cod. Tim saber bea cukai sudah lama mengawasi. Karena tidak memakai daun tembakau, Liquid cairan dalam rokok elektrik yang jadi sasaran pengenaan pajaknya.
M. Wildan, S.Sos.Kasi Layanan Informasi Publik Bidang Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik Dinskominfo Sidoarjo menerangkan, Ssosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT untuk kesehatan masyarakat.
Selain itu juga memberikan wawasan kepada masyarakat, bagaimana cara mengenali rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda.
“Juga kita sampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar – dasar penggunaan DBHCHT, agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan. Sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT untuk kesehatan masyarakat, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok,” ujar Wildan.
Wildan jiga berharap, masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, bisa mendapatkan ilmu baru, guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan bidang cukai.
Serta mampu mengidentifikasikannya, agar wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, seperti peradaran rokok ilegal.
“Dengan demikian masyarakat Sidoarjo turut mensukseskan program pemerintah”, katanya. (advertising Pemkab Sidoarjo, hdi)