• Kontak Kami
18 September 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Nasional

Pak Hud Kena Vonis 10 Tahun

cakrajatim by cakrajatim
3 Agustus 2026
in Nasional
0
Pak Hud Kena Vonis 10 Tahun
0
SHARES
22
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

Sidoarjo  – cakrajatim.com:Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hudiono (Pj Bupati Sidoarjo periode tahun 2020-2021) dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan  Jawa Timur. 

Putusan dibacakan dalam sidang, Jumat 31 Juli 2026 lalu. Selain pidana penjara, Hudiyono dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. 

RELATED POSTS

Anggaran FKUB Sidoarjo Rencananya Tahun 2027 Dihapus

Proyek Lebih Bayar RSUD Sibar Sudah Dilunasi

Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis juga menjatuhkan denda Rp100 juta.

Dalam amar putusannya seperti dilansir rmol.com, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Hudiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irafn Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hudiyono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis turut menerapkan Pasal 604 KUHP karena dinilai memberikan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Majelis berpendapat Hudiyono terbukti ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jatim dan Jimmy. 

Namun, hakim menilai Hudiyono bukan pelaku utama, melainkan hanya turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8.070.256.471,50. 

Jaksa juga meminta uang titipan Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Anggaran FKUB Sidoarjo Rencananya Tahun 2027 Dihapus

Anggaran FKUB Sidoarjo Rencananya Tahun 2027 Dihapus

by cakrajatim
22 Agustus 2026
0

Sidoarjo  - Cakrajatim.com:ketua DPC PKB Sidoarjo H.Rizza Ali Faizin, meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang rencana menghapus anggaran FKUB Sidoarjo...

Proyek Lebih Bayar RSUD Sibar Sudah Dilunasi

Proyek Lebih Bayar RSUD Sibar Sudah Dilunasi

by cakrajatim
19 Agustus 2026
0

Sidoarjo - Cakrajatim.com: Kontraktor DA melunasi Lebih Bayar Proyek RSUD Sibar Rp 350 Juta. PT ARJ dalam proyek tersebut, dilaporkan...

Masyarakat Menyambut FO Gedangan. Tapi Kapan?

Masyarakat Menyambut FO Gedangan. Tapi Kapan?

by cakrajatim
14 Agustus 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com: Masyarakat luas menyambut pembangunan flyover (FO), Gedangan segera direalisasi. Tapi kapan?…. Tanpa keberadaan FO Gedangan, kemacetan panjang,...

Pengusaha Rokok Gresik Digugat

Pengusaha Rokok Gresik Digugat

by cakrajatim
1 Agustus 2026
0

​Gresik – cakrajatim.com: Lilik Tri Riscanti resmi menempuh jalur hukum setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya diduga balik nama...

Kaji Reza Tancap Gas Usai Dilantik

Kaji Reza Tancap Gas Usai Dilantik

by cakrajatim
23 Juli 2026
0

Sidoarjo - cakrajatim.com:Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar resmi melantik total 514 ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB...

Next Post
Perbuat Kapasitas Personil Hadapi Love Scamming

Perbuat Kapasitas Personil Hadapi Love Scamming

Dusun Melati, Panen Bawang Merah

Dusun Melati, Panen Bawang Merah

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Aktivis PMII Sidoarjo Terobos Rapat Paripurna Sebelum Penandatangan Perubahan Raperda

Aktivis PMII Sidoarjo Terobos Rapat Paripurna Sebelum Penandatangan Perubahan Raperda

18 September 2026
Banggar DPRD Sidoarjo, Laporkan Perubahan 2026

Banggar DPRD Sidoarjo, Laporkan Perubahan 2026

18 September 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In