Sidoarjo – cakrajatim.com: pengangguran terbuka menjadi agenda serius DPRD Sidoarjo. Bahkan pada Paripurna Selasa sore (11/8/2026), Fraksi-fraksi menyoroti Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja yang dinilai lemah dan rendah pelaksanaannya.
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, mewakili pimpinan eksekutif. Dalam Pandangan umum itu diwakili Fraksi Gerindra melalui juru bicara Supriyono menegaskan, “Norma dalam Raperda ini masih sebatas imbauan, belum ada kepastian hukum yang mengikat.”
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sidoarjo mencapai 6,49% hingga 7,5%. Ironisnya, lulusan SMK dan perguruan tinggi mendominasi angka pengangguran.
“Mismatch antara kebutuhan industri dan kompetensi lulusan menjadi masalah utama,” ujar Supriyono.
Fraksi Gerindra mendesak Disnaker melakukan pemetaan industri berkala agar pelatihan kerja di BLK tepat sasaran. “APBD jangan habis untuk seremonial semata,” tegasnya.
Kritik juga diarahkan pada substansi Raperda, yang hanya memuat aturan bersifat imbauan. Padahal, Sidoarjo memiliki 1.230 perusahaan besar yang seharusnya diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal.
“Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Kuota pekerja disabilitas pun belum jelas,” ungkap Supriyono.
Fraksi – fraksi menilai pengawasan ketenagakerjaan terlalu sempit, karena kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Pengaduan masyarakat harus bisa ditindaklanjuti langsung di kabupaten,” pintanya.
Fraksi – fraksi DPRD menuntut, agar target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal dicantumkan secara tegas. “Bukan sekadar himbauan yang diabaikan industri,” ujarnya.
Tanpa audit independen, kewajiban ini hanya formalitas di atas kertas
Sanksi administrasi maksimal Rp100 juta dianggap tidak sebanding dengan skala industri Sidoarjo. “Nilai itu tidak memberi efek jera bagi korporasi besar,” katanya.
Fraksi – fraksi menegaskan perlunya penguatan sanksi, termasuk opsi pencabutan izin usaha. “Raperda harus punya taring hukum yang kuat,” pungkasnya.
Diketahui, Raperda ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan pekerja dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelatihan kerja. Keduanya dinilai tidak sesuai dinamika ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.(yi)











