Sidoarjo-cakrajatim.com: Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B dengan PDAM Delta Tirta, begitu cepat setelah jajaran PDAM yang hadir tidak lengkap. Padahal rapat sangat penting.
yaitu sorotan tajam masyarakat akan
Karyawan PDAM Delta Tirta berinisial AA, pecandu narkoba hanya disanksi SP2 oleh management Perumda Delta Tirta Sidoarjo. komisi B memanggil jajaran Direksi dan Dewas Perumda Delta Tirta untuk RDP.
Dengar pendapat yang digela pada Rabu (12/8) berjalan beberapa saat saja.
H.Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo , menunda pelaksaan hearing karena beberapa pejabat penting tidak hadir.
“Karena ketua Dewas Perumda Delta Tirta, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian tidak hadir, maka agenda hearing hari ini kita tunda,” tutur Bambang singkat.
Bambang Pujianto mengaku sengaja menutup lebih cepat pelaksaan hearing, karena tidak mungkin akan ada solusi tanpa kehadiran ketua Dewas.
“Kita ingin ada langkah tegas dari ketua Dewas soal masalah ini. Begitu juga dengan Kabag Hukum, yang bisa memberikan paparan hukum soal masalah ini. Jika keduanya tidak hadir, tentu rapat tidak akan maksimal. Kita akan agendakan lagi,” ujar Bambang.
Sebelumnya terungkap pegawai PDAM Delta Tirta berinisal AA sebagai pecandu narkoba, berawal dari hasil tes urin di Mapolresta Sidoarjo setelah laka tunggal.
Hasilnya bersangkutan positif mengkonsumsi zat adiktif.
Selanjutnya pihak kepolisian merujuk AA ke institusi penanganan adiksi komponen masyarakat Rumah Merah Putih untuk menjalani rehabilitasi, Setelah mengikuti 12 kali pertemuan, bersangkutan dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi.
Dia hanya disanksi SP 2, dan dipindah tugas ke kantor PDAM DC Waru. “Sanksinya berupa pemberian SP2. Kalau melakukan kesalahan lagi, baru di-SP3. Artinya diberhentikan sebagai karyawan PDAM,” ujar staf PDAM. (hd)









