Sidoarjo – Cakrajatim.com: PDAM Delta Tirta Sidoarjo akhirnya memutuskan memberhentikan (PHK) AA,
karyawan yang tersandung kasus narkoba. Sebelumnya hanya memberi sanksi pindah tugas karyawan itu ke kantor DC PDAM Waru.
Pihak DPRD Sidoarjo juga memberi perhatian kasus ini. Bahkan Komisi B sempat menggelar hearing dengan jajaran direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Delta Tirta, menyusul surat laporan LSM JCW Sidoarjo. Namun saat hearing, Ketua Komisi B Bambang Pujianto memutuskan menunda karena ketidakhadiran jajaran direksi dan dewas tidak lengkap.
Pengakuan AA bahwa keputusan baru direksi PDAM didasari atas surat pengunduran diri sebagai karyawan ‘pabrik air’ tersebut. Dia menyatakan legowo, sekaligus menyesal terjerumus narkoba,–terkuak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai mobil dinas Plt Direktur Utama PDAM.
AA juga menginformasikan akibat memakai narkoba tidak hanya kehilangan pekerjaan, juga mengeluarkan dana sekitar Rp 100 juta, termasuk untuk biaya perbaikan mobil dinas dan rehabilitasi di institusi penanganan adiksi komponen masyarakat Rumah Merah Putih. Bahkan dia mengaku ‘dipalak’ manajemen PDAM sebesar Rp 7,5 juta untuk biaya ‘pengamanan’ agar kasusnya tidak ‘go public’. Termasuk agar tidak sampai diberitakan media.
Manajer SDM PDAM Delta Tirta, Arief Prabowo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengambil keputusan baru, yakni memecat AA karyawan yang tersandung kasus narkoba. “Keputusan ini diambil setelah pihak kami berkoordinasi dengan kepolisian dan BNN. Jadi AA sekarang sudah tidak lagi sebagai karyawan PDAM,” ujarnya.
Soal menanggung biaya perbaikan mobil dinas dan ‘dipalak’ Rp 7,5 juta manajemen PDAM untuk pengamanan agar kasusnya tidak ‘go public’,–termasuk tidak dimuat media,Arief mengaku tidak mengatahuinya. “Saya nggak tahu soal itu,” ujarnya. “Kalau soal tuntutan publik dilakukan test narkoba di PDAM, itu sudah kita bahas dan tinggal Acc pimpinan,” tambah Arief. (hd)









