Sidoarjo – cakrajatim.com: Laporan warga terkait bau busuk yang diduga berasal dari saluran air didepan Lippo Plaza Sidoarjo, Kamis (13/8) membuat Komisi C DPRD Sidoarjo tegas menyikapi.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat dan Wakil Ketua, H. Anang Siswandoko bersama dengan dua anggota lainnya, yaitu Zakaria Dimas Pratama dan H. Emir Firdaus, melihat kondisi saluran air yang dikeluhkan warga. Rombongan Komisi C DPRD Sidoarjo dengan didampingi oleh pihak management Lippo Plaza Sidoarjo mengecek langsung outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada dibelakang salah satu mall terbesar di Kabupaten Sidoarjo itu.
Zakaria Dimas Pratama mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel air yang telah diambil oleh DLHK Sidoarjo saat sidak bersama tadi.
Menurut Dimas bahwa kondisi fisik air yang keruh dan bau menyengat hidung, belum bisa dijadikan dasar untuk memastikan telah terjadinya pencemaran.
“Memang ada bau menyengat dan sebagainya! Tapi, itu belum bisa dijadikan indikator pencemaran sebelum hasil lab keluar,” katanya.
Ia menyampaikan sampel tersebut nantinya akan diuji untuk mengetahui sejumlah parameter, diantaranya Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan Total Suspended Solids (TSS).
“Hasil pengujian itu yang akan menjadi dasar untuk menentukan limbah dari kawasan Lippo Plaza Sidoarjo itu telah memenuhi ketentuan, atau justru menjadi salah satu penyebab pencemaran saluran air didepannya,” sampainya.
Ditambahkan oleh Anang Siswandoko bahwa pihaknya sudah meminta management Lippo Plaza Sidoarjo agar tidak membuang limbah secara langsung ke saluran air sebelum melalui proses pengolahan terlebih dulu.
ia meminta kepada pihak management Lippo Plaza Sidoarjo untuk mengisi ikan pada kolam terakhir dalam IPAL milik mereka yang berjumlah tujuh itu.
Sebab keberadaan ikan dalam kolam IPAL menjadi salah satu indikator bahwa limbah yang dibuang oleh Lippo Plaza Sidoarjo sudah layak atau tidaknya untuk dibuang ke saluran air.
“Kalau ikan ditaruh disitu mati, berarti masih ada pencemaran di limbah terakhir,” jelasnya.
Komisi C DPRD Sidoarjo memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada management Lippo Plaza Sidoarjo untuk melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap sistem pengolahan limbahnya, termasuk terhadap pihak ketiga yang selama ini dipercaya menangani pengelolaan limbahnya.
Setelah batas akhir yang telah diberikan, Komisi C DPRD Sidoarjo akan memanggil pihak management Lippo Plaza Sidoarjo dalam forum hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo lainnya.
“Setelah itu, kami akan adakan hearing untuk mendengar langsung perkembangan dari permasalahan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Erick Richardo selaku Mall Director Lippo Plaza Sidoarjo mengakui bahwa terdapat sedikit persoalan yang terjadi dalam satu-dua hari terakhir ini.
Ia mengaku sedang melakukan identifikasi terkait sumber material dan bau menyengat yang muncul di saluran depan Lippo Plaza Sidoarjo.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga telah memanggil vendor pengelola limbah Lippo Plaza Sidoarjo untuk dilakukan evaluasi. Karena pengelohan limbah selama ini memang diserahkan kepada pihak ketiga. (hd)









