Sidoarjo – Cakrajatim.com:
Hampir tiga bulan kosongnya satu kursi Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo pasca berpulangnya Bambang Riyoko anggota komisi A DPRD Sidoarjo pada awal bulan Juli 2026 lalu, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai proses demokrasi belum bergerak sama sekali.
Jangankan surat masuk ke pimpinan sebagai proses awal PAW di dewan , rapat pleno DPC PDIP Sidoarjo sebagai dasar mulai berprosesnya PAW dari Bambang Riyoko ke Samsul Hadi belum juga dilakukan.
Entah apa yang membuat DPC PDIP Sidoarjo masih menahan proses PAW ini, namun yang jelas sekretaris DPC PDIP Sidoarjo Raymond Tara Iswahyudi, menyatakan belum ada proses PAW itu.
“Belum ada,” ujar Tara singkat saat dikonfirmasi.
Senada dengan Tara, Kasipah bendahara DPC PDIP Sidoarjo juga menyatakan belum ada proses PAW untuk satu kursi kosong ini, karena belum ada petunjuk dari DPD maupun DPP.
“Sampai hari ini belum ada surat petunjuk dari atas untuk proses PAW. Kita masih menunggu,” jelas Kasipah.
Dari informasi yang ada, mestinya proses PAW anggota DPRD Sidoarjo dari FPDIP ini diawali dari surat DPC PDIP Kabupaten Sidoarjo ke DPP dengan tembusan DPD PDIP Jawa Timur.
Jika pleno DPC PDIP Sidoarjo saja tidak ada, maka proses PAW ini dipastikan tidak akan bergerak.
Menurut Fauzan Adim.S.Sos ketua KPU Sidoarjo, pihaknya tidak bisa serta merta memproses PAW tanpa ada surat dari DPRD Sidoarjo.
“Kita tidak bisa tiba-tiba memproses PAW jika tidak ada surat permintaan dari dewan. Yang jelas alur PAW diawali dari surat pengajuan Partai kepada pimpinan dewan, selanjutnya dewan berkirim surat kepada KPU untuk tindak-lanjut verifikasi siapa pengganti dalam PAW itu,” ujar Fauzan.
Abdillah Nasih ketua DPRD Sidoarjo juga mengatakan memang belum ada surat masuk dari partai untuk pengajuan PAW.
“Belum ada surat pengajuan masuk,” tutur Nasih.
Pergantian Antar Waktu memang merupakan kewenangan penuh dari partai politik yang menaungi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang bersangkutan.
Meskipun proses peresmiannya dilakukan oleh lembaga negara (seperti Presiden untuk DPR atau Gubernur untuk DPRD atas usulan pimpinan dewan), keputusan untuk memberhentikan dan mengusulkan pengganti anggota dewan yang separtai tetap berada di tangan internal partai politik.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia (seperti UU MD3 dan UU Partai Politik), anggota legislatif terpilih karena dicalonkan oleh partai politik.
Oleh karena itu, partai memiliki hak penuh untuk mengevaluasi, memberhentikan, atau mengganti kadernya di parlemen jika terjadi kondisi Meninggal dunia, Mengundurkan diri secara sukarela dan diberhentikan oleh partai . (di)









