• Kontak Kami
21 Juli 2026
Cakra Jatim
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lifestyle
  • LandScape
  • Travel
  • Kuliner
No Result
View All Result
Cakra Jatim
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Kades Rangka Kidul Digugat Warganya

cakrajatim by cakrajatim
9 Februari 2021
in Kamtibmas
0
0
SHARES
73
VIEWS
Share on TwitterShare on FB

 
Cakra – Sidoarjo:
Tujuh warga Desa Rangkah Kidul, menggugat kepala desanya atas perbuatan melawan hukum atas obyek tanah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tujuh warga penggugat tersebut adalah Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang mengaku ahli waris almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.

RELATED POSTS

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Gugatan dilakukan karena pihak Kades selalu menghindar ketika diminta klarifikasi soal peralihan objek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.

“Setiap penggugat meminta klarifikasi terkait peralihan hak tanahnya, Kades selalu menghindar,” ucapnya kepada para wartawan saat di PN Sidoarjo, Senin (8/2) siang.

Kuasa hukum penggugat, Muflih SH mengatakan mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, lanjut dia, gugatan perkara teregister nomor : 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah dihadiri tergugat,Kades Warlheiyono.


“Dua kali mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya sebagai kades yang bijak hadir untuk menjelaskan langsung, Apalagi ini warganya sendiri,” tuturnya.

Sementara ketika ditanya terkait objek sengketa, Muflih menjelaskan tujuh penggugat Kliennya adalah pemilik objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo tersebut.


Tanah itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, mulai sejak tahun 1964 hingga 1986. Namun, setelah itu objek tersebut tidak terurus karena para ahli waris sibuk mengurusi lahan lainnya.

para ahli waris kaget saat hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada tahun 1992 sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan.

“Pengelolaan itu tanpa seizin pihak ahli waris para penggugat,” jelasnya yang menyebut pengelolaan lahan hingga tahun 1997.

Setelah itu objek tersebut tidak dikelola. Namun, pada tahun 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung.


“Klien kami menanyakan atas hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan,” ungkapnya.

Selain Kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya yaitu ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah dijadwalkan itu hadir.

Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. “Kami jawab gugatan tersebut,” ucapnya.

Sementara ketika ditanya tidak hadirnya dalam mediasi, Nur mengaku bahwa kades sedang sibuk. “Kan banyak urusan pelayanan yang harus melayani masyarakat. (ali)

SendTweetShare
cakrajatim

cakrajatim

Related Posts

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

by cakrajatim
21 Juli 2026
0

Jakarta - cakrajatim.com: Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing...

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Polrestabes Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

by cakrajatim
20 Juli 2026
0

Sumenep - cakrajatim.com: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga orang tersangka beserta...

Polri Taguhkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat”

Polri Taguhkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat”

by cakrajatim
1 Juli 2026
0

SURABAYA,– Polda Jawa Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal

by cakrajatim
26 Mei 2026
0

Pasuruan - CAKRAJATIM.COM:, Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan...

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

Polresta Sidoarjo Siagakan 1140 Personel

by cakrajatim
25 Mei 2026
0

SIDOARJO - cakrajatim.com, Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengerakan sebanyak 1.140 personel yang disebar di 80 desa. Ribuan personel tersebut untuk...

Next Post
Jabon..Permata Yang Terabaikan

Jargon SIDO RESIK Hanya Retorika

Nilai Investasi di Sidoarjo Anjlok Tinggal Rp 6,8 Triliun

Nilai Investasi di Sidoarjo Anjlok Tinggal Rp 6,8 Triliun

BERITA POPULER

  • Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    Sidoarjo Kembali Diguncang OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kendaraan di Lebo, di Demo Sejumlah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anam dan Atok Lolos DCT, Umi Kaddah Terjungkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertikaian Bashor dan Bambang Berujung ke BK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna DPRD Sidoarjo Hanya Dihadiri 16 Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

SDN Kupang 4 Jabon Rusak Parah

SDN Kupang 4 Jabon Rusak Parah

21 Juli 2026
Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

Kerugian Negara Capai Rp 38,8 Miliar

21 Juli 2026
Cakra Jatim

CakraJatimdotcom menghadirkan berita lokal Surabaya dan Jawa Timur dengan isu terkini dari politik, pemerintahan dan lifestyle dengan Cepat dan Tepat.

Susunan Redaksi

  • Kontak Kami

© 2020 CakraJatim.com

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Travel
  • LandScape
  • Kuliner

© 2020 CakraJatim.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In