Cakra – Sidoarjo:
Tujuh warga Desa Rangkah Kidul, menggugat kepala desanya atas perbuatan melawan hukum atas obyek tanah. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tujuh warga penggugat tersebut adalah Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang mengaku ahli waris almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.
Gugatan dilakukan karena pihak Kades selalu menghindar ketika diminta klarifikasi soal peralihan objek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.
“Setiap penggugat meminta klarifikasi terkait peralihan hak tanahnya, Kades selalu menghindar,” ucapnya kepada para wartawan saat di PN Sidoarjo, Senin (8/2) siang.
Kuasa hukum penggugat, Muflih SH mengatakan mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, lanjut dia, gugatan perkara teregister nomor : 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah dihadiri tergugat,Kades Warlheiyono.
“Dua kali mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya sebagai kades yang bijak hadir untuk menjelaskan langsung, Apalagi ini warganya sendiri,” tuturnya.
Sementara ketika ditanya terkait objek sengketa, Muflih menjelaskan tujuh penggugat Kliennya adalah pemilik objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo tersebut.
Tanah itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, mulai sejak tahun 1964 hingga 1986. Namun, setelah itu objek tersebut tidak terurus karena para ahli waris sibuk mengurusi lahan lainnya.
para ahli waris kaget saat hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada tahun 1992 sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan.
“Pengelolaan itu tanpa seizin pihak ahli waris para penggugat,” jelasnya yang menyebut pengelolaan lahan hingga tahun 1997.
Setelah itu objek tersebut tidak dikelola. Namun, pada tahun 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung.
“Klien kami menanyakan atas hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan,” ungkapnya.
Selain Kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya yaitu ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah dijadwalkan itu hadir.
Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. “Kami jawab gugatan tersebut,” ucapnya.
Sementara ketika ditanya tidak hadirnya dalam mediasi, Nur mengaku bahwa kades sedang sibuk. “Kan banyak urusan pelayanan yang harus melayani masyarakat. (ali)