Warga desa Kupang, Kecamatan Jabon harus diselamatkan dari udara buruk dan rusaknya air bawah tanah yang tercemar TPA sampah se kabupaten Sidoarjo, akibat salah dalam pengelolaan sampah.
Pembuangan sampah di TPA Jabon harus dicermati dari penumpukan sampah yang menyimpang dari UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Ada tengara pola pengelolaan sampah Jabon ke luar dari kaidah yang diatur UU yang merujuk pada pengelolaan sampah ramah lingkungan. Yang dikuatirkan sampah dikelola serampangan dengan open dumping. Sampah ditumpuk hingga menggunung.
Bila menggunakan open dumping dipastikan akan merusak lingkungan, terutama desa Kupang yang kemungkinan akan menjalar ke desa sekitar. Bau air bawah tanah yang masih mengandalkan sumur, akan menyengat. Udara menjadi kotor.
Dalan UU 8 tahun 2008 itu minimal menggunakan control landfill yaitu satu lapisan sampah ditimbun dengan satu lapisan tanah. Begitu seterusnya seperti kue lapis. Sampah yang terurai dengan tanah untuk menetralisir aroma sampah dan limbah air bawah tanah.
Seyogyanya paling ideal menggunakan teknologi sangat landfill. Tapi kapan?????……hadi