Cakrajatim – Sidoarjo : Agenda kerja DPRD tidak akan terpengaruh dengan terbitnya SE Bupati Sidoarjo yang melarang seluruh aparat pemerintahan di kota delta untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk mengerem laju penyebaran pandemi Covid-19.
“Coba dibaca yang cermat dulu SE-nya itu. Larangan ke luar kota itu hanya berlaku untuk staf Pemkab Sidoarjo dan bukan untuk anggota DPRD,” tandas ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (30/6) siang tadi.
Karena itu pihaknya tetap akan melanjutkan agenda kegiatan yang tersurat dalam Rencana Kerja (Renja) yang disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk bulan Juli mendatang. Termasuk agenda kunjungan kerja (kunker) oleh Komisi maupun Panitia Khusus dan Panitia Kerja.
“Jadi semuanya harus tetap jalan sesuai rencana. Tidak ada yang dibatalkan karena SE itu. Tapi kalau soal Kunker untuk bulan depan masih belum tahu, Ranja-nya masih disusun,” imbuh legislator asal PKB itu.
Usman menambahkan, agenda-agenda kegiatan yang sudah disusun DPRD sangat penting sehingga tidak mungkin dibatalkan. Apalagi ia juga berdalih, kinerjanya sangat dibatasi oleh deadline yang tak boleh molor.
“RPJMD harus selesai dalam waktu 6 bulan setelah bupati dilantik. Jadi itu nggak boleh molor. Begitu juga dengan yang lain,” tandasnya.
Ia juga mengatakan tidak ada kebijakan khusus terkait kegiatan Kunker anggota dewan ke luar kota demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona, seperti pemangkasan waktu kunjungan dan sebagainya.
“Nggak ada-nggak ada itu. Semuanya jalan sesuai rencana awal,” ujar Usman tegas. Ia hanya memberikan jaminan seluruh personel yang kunker akan tetap menjalankan protokol kesehatan sebagaimana ditentukan pemerintah. (hds)