Sidoarjo: Jenazah wanita yang meninggal di rumah sakit rujukan Covid perlu mendapat perhatian khusus, jangan sampai modin wanita diganti perannya oleh modin laki karena itu haram. Dalam syariat Islam almarhum harus dimandikan dan pemulasaran oleh modin wanita.
Anggota DPRD Jatim, Khulaim Junaedi, Kamis (22/7) siang usai penyembelihan sapi qurban di DPD PAN Sidoarjo, mengkuatirkan, kematian yang bertubi-tubi di masa PPKM darurat berdampak pemandian jenazah tidak mengikuti syariat agama. Dalam Islam, haram hukumnya jenazah wanita dimandikan orang laki yang bukan suaminya atau anaknya.
Modin wanita yang harus memandikan jenazah wanita atau kalau mendesak tidak ada modin wanita maka anak laki atau suami almarhum yang memandikan.
Berkaca pada pengalaman wafatnya ibunda H.Khulaim Junaedi di rumah sakit umum daerah Sidoarjo, yang tidak mendapatkan petugas untuk memandikan jenazah hingga proses pemulasaran.
“Saya bersama istri yang turun tangan memandikan almarhum ibu, padahal kondisi kesehatan istri saya terganggu. Proses mengubur jenazah beliau masih butuh waktu lama di rumah sakit.
Pengalaman ini saya kira menjadi pelajaran, bahwa harus ada petugas atau mudin khusus perempuan di rumah sakit, yang bertugas mengurusi jenasah perempuan, dalam kondisi Pandemi saat ini, jelasnya.
Masih menurut Khulaim, secara hukum syar’i, yang memandikan jenasah perempuan, hukumnya wajib juga di rawat oleh petugas perempuan.
“Jangan sampai jenasah perempuan di rawat dan dimandikan oleh petugas laki-laki, itu haram hukumnya,” ungkap Khulaim lagi.
Dirinya meminta kepada pemerintah daerah khususnya pihak rumah sakit daerah, harus segera membuat protap petugas yang merawat jenasah pasien covid-19 sesuai dengan gender nya.
“Karena saya yakin, masih belum ada petugas perempuan yang khusus untuk merawat jenasah perempuan covid-19 di rumah sakit. Ini harus segera dipikirkan,” pinta Khulaim.
Selain itu, anggota DPRD Sidoarjo ini juga meminta, untuk penanganan pasien covid-19 di rumah sakit, harus sesuai dengan kondisi usia pasien. “Jangan sampai protapnya disamakan antara pasien usia muda dan usia tua, karena kondisi fisik pasien ini tidak sama . (hds)