Sidoarjo, Cakrajatim.com: Meskipun bukan daerah penghasil daun tembakau namun Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah produsen tembakau olahan (rokok) dengan pasar tersebar di luar Jawa.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, di hotel Aston Kahuripan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal di Sidoarjo, Rabu (27/10) tadi, agar juragan pabrik rokok di Sidoarjo untuk memperhatikan ketentuan yang bisa merugikan negara.
“Jangan mencari untung besar dengan gunakan pita palsu atau non-cukai. Itu merugikan negara,” tandasnya.
Hanya rokok ‘nglinting dewe’ yangtidak gunakan pita cukai. “Tapi iku wes gak usum (gak musim),” ujarnya. Dia yakin rokok dari pabrikan Sidoarjo berkembangnya di luar pulau. Perokok Sidoarjo lebih membeli rokok yang bermerek terkenal, katanya sambil menyebut 2 merek terkenal.
Ia juga berpesan para perokok untuk hormati orang yang tidak merokok. Bahaya kesehatan lebih berat yang menghisap asap rokok.
Bupati meminta, sosialisasi pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal di Sidoarjo, lebih difokuskan kepada bagaimana cara menggunakan produk pita cukai yang benar.
“Karena di Sidoarjo banyak pabrik rokok berskala kecil yang sebenarnya berijin,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sendiri, memang terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satunya adalah mensosialisasikan aturan dalam Undang-undang (UU) tentang Cukai ke masyarakat, mulai dari apa yang dimaksud dengan cukai, serta penerapannya dalam produksi rokok, hingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi tersebut juga dipaparkan agar masyarakat mengenal perbedaan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, hingga faham rokok bercukai palsu atau tidak.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Didik Tri, dalam sambutannya menyatakan, masyarakat perlu mengetahui dan faham tentang rokok legal dan ilegal atau bercukai tapi palsu karena sangat merugikan negara.
Termasuk merugikan pendapatan Pemkab Sidoarjo dari sektor cukai produk hasil tembakau atau rokok.
“Pendapatan Pemkab ini melalui dana DBHCHT ini pada akhirnya juga dinikmati masyarakat. Ia berharap peserta nantinya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang pita cukai palsu
Sekretaris Bagian Perekonomian Sekdakab Sidoarjo, Wildan mengatakan, penggunaan DBHCHT untuk tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk dana kesehatan, dan untuk karyawan pabrik rokok melalui dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang diberikan sampai akhir Desember tahun 2021.
“Dana BLT tersebut dibagikan kepada 370 karyawan dari 41 perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan keseluruhan perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sidoarjo berjumlah 51 Pabrik ,” tuturnya.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan tugasnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang meliputi penjual/pedagang rokok asongan ataupun yang menetap di sebuah toko, Hasil pengawasan itu selanjutnya dilaporkan setiap bulan kepada Bupati Sidoarjo.
“Termasuk pula pengawasan di bidang perizinan yang antara lain NIB, SIUP, NPWP dan lain sebagainya untuk perusahaan berskala besar atau kecil,” ungkapnya
pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai karakteristik dan sifat tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Misalnya, rokok, minuman keras, yang perlu diawasi sebab pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat.
Hasil pungutan cukai selanjutnya dilakukan bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Nilai bagi hasil ini sekitar 2% dari penerimaan cukai selama satu tahun bagi provinsi penghasil tembakau.
“Terlihat kecil, tapi ternyata Jumlahnya Rp 20 miliar yang pembagiannya sudah diatur 50% untuk kesejahteraan masyarakat di mana, 20% untuk penegakan hukum, dan sisanya untuk kesehatan,” katanya.
Merokok sendiri, kata dia, bisa mengganggu kesehatan tapi ternyata bisa untuk membantu menaikkan fasilitas kesehatan. Jadi semua itu pilihan bagi masyarakat.
Sebetulnya cukai itu dibebankan kepada pembeli rokok.
Tetapi, yang jadi masalah, adalah rokok ilegal, di mana pabrik rokok tersebut tidak membayar cukai atau memakai pita cukai palsu.
Harapannya dengan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal ini, warga sekitar toko rokok berperan aktif memberi informasi bila ada rokok yang dijual dengan pita cukai polos atau palsu, atau salah peruntukan pita cukainya. (hdi, adv Humas Pemkab Sidoarjo)