Sidoarjo – Cakrajatim: Masalah pekerjaan proyek Frontage Gedangan yang terhambat penyelesaian akibat lahan yang belum dibebaskan Pemkab Sidoarjo, jangan menyalahkan PT Gorip selaku pelaksana.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, Senin (22/11) sore, meminta Pemkab dan BPN untuk bekerja cepat karena batas akhir kontrak pekerjaan sudah semakin sempit. Akhir desembes 2021 adalah batas akhir. “Kasihan kalau kontraktor disalahkan atas kelambatan pembebasan,” ucapnya.
Menurut cak Emir, sebetulnya Kajari Sidoarjo sudah terbuka akan membantu pembebasan lahan yang ruwet dengan cara menitipkan uang ganti untungnya ke pengadikan negeri. Nanti warga yang tergusur mengambil uangnya ke pengadilan setelah segala urusan administrasi dan ahli warisnya selesai.
Tidak repot itu, hitung dulu harga rumahnya oleh tim aprasial. Setelah ketemu angka rupiahnya maka selanjutnya uang dikonsinyasi ke pengadilan. Ini adalah langkah terobosan setelah cara lain sulit dilakukan.
Menurut ketua DPD ini, cara konsinyasi juga prosedural karena dilakukan demi kepentingan umum dan kebutuhan negara dalam bidang pembangunan.
Anggota Komisi C, M Nizar, juga mengungkan hal sama bahwa pelakaana pekerjaan dalam hal ini PT Gorip tidak bisa disalahkan karena dinas PUPR Sidoarjo tidak cermat memperhitungkan kendala pembebasan.
Proyek itu dilelang setelah pembebasan selesai semua. Sehingga tidak sampai merugikan rekanan. Ia menyarankan dilakukan adendum waktu yang lebih adil kepala kontraktor. Atau melakukan reschuduling (penundaan) waktu untuk mengganti waktu yang hilang akibat belum selesainya pembebasan lahan. (hdi)