Cakrajatim.com, Sidoarjo: Ternyata dari 4 persil bangunan yang berdiri di sempadan sungai sudah bersertifikat atas nama pribadi. Lahan itu termasuk bagian dari tanah yang dibebaskan untuk fly over desa Jeruk Gamping, Krian.
Ketua panitia (kelas) Pembebasan lahan Pemkab Sidoarjo untuk fly over Krian, Bachruni, jumat (18/2), membenarkan, pembebasan tanah ini memakan waktu sampai bulan Maret 2022. “Kami harus kordinasi dengan berbagai intansi vertikal seperti KAI, Jasa Tirta karena bangunan yang berdiri di sempadan sungai cukup banyak.
” Ada lebih 80 persil. Tapi luasannya tidak banyak. Kecil-kecil bangunannya tapi lumayan banyak, kami akan coba atasi segera mungkin, ” Ujar Kadis Perikanan Sidoarjo ini.
Ia mengaku pembebasan lahan untuk pembangunan jalan layang di atas perlintasan kereta api di Jeruk Gamping, tidak sulit karena warga mendiami tanah negara. Akan lebih mudah diselesaikan bila urusannya tanah negara. Warga yang hidup di sempadan itu telah tinggal puluhan tahun di atas tanah negara. Bila negara membutuhkan untuk kepentingan umum selayaknya lahan diberikan secara sukarela.
“Mereka menempati sempadan cukup lama tanpa membeli dan tidak dipungut biaya sewa. Sewajarnya bila lahan diserahkan” Pintanya. Karena ada lahan sempadan yang sudah bersertifikat, maka penyelesainya dengan ganti rugi. Persoalan ini yang masih dievaluasi.
Sementara untuk tanah pribadi, menurut Bachruni tidak banyak. Dan ukurannya ada yang satu pemilik 57 m2 dan ada yang dibawah itu. Prinsipnya tanah pribadi dibeli seutuhnya. Tidak sepotong-potong.
Ia berupaya akan menyelesaikan sesuai target yang diberikan bupati. Lebih cepat akan lebih baik. (afi)