Sidoarjo – Cakrajatim.com : Di Kab Sidoarjo ternyata jauh lebih awal melakukan pengkavlingan laut daripada Tangerang, Banten. Tepatnya pengkavlingan laut sudah berlangsung sejak 1996 di desa Segoro Tambak, Kec Sedati dan Tambak Oso, Kec Waru.
Arealnya sesuai HGB yang diberikan kepada 2 pengembang besar tidak tanggung-tanggung mencapai 656 hektar. Bedanya, di Sidoarjo menunggu tanah Oloran terbentuk alami untuk dikelola menjadi properti oleh 2 Persero pemilik HGB. Proses alam ini memakan waktu berpuluh-puluh tahun. Sedangkan yang di Tangerang, langsung di reklamasi untuk perluasan PIK (Pantai Indah Kapuk) 2.
Haji Haris, saat menjadi ketua tim desa Tambak Oso Waru tahun 1996, saat pergolakan sengketa batas laut desa Tambak Oso dan Segoro Tambak, mengatakan, untuk mengetahui peta tanah batas wilayah itu pihaknya harus ke Malang. “Data batas tanah itu disimpan di sebuah instansi militer di Malang, ” Ujarnya.
Ia dan timnya harus ke Malang untuk mendapatkan data batas wilayah itu. Dari sini ia mendesak agar Pemkab dan pak Henry Gunawan dari PT Surya Inti Permata untuk menjelaskan. “Tapi pak Henry (alm) saat itu tidak mau ditemui, ” Kata mantan anggota DPRD ini.
Ia menyatakan, sebenarnya yang jadi rebutan adalah hamparan laut. Tapi hamparan laut ini menyimpan potensi jadi tanah Oloran. Akhirnya saat ini terbukti ada 50 hektar laut yang menjelma jadi tanah Oloran desa Tambak Oso.
Nelayan ds Tambak Iso dan Segoro Tambak, tahun 1996 pernah bersengketa soal batas laut, yang saat ini heboh lantaran batas laut itu ternyata di kavling 2 pengembang besar dari Surabaya dan Malang.
Lahan laut desa Segoro Tambak tidak mengalami perubahan alami, lahannya masih berupa laut hingga 30 tahun masih utuh, belum ada bangunan fisik kecuali ptok-patok bambu. Namun ada 50 hektar yang masuk desa Tambak Oso sudah jadi darat.
Diduga yang melakukan pematokan adalah PT Surya Inti Permata milik alm Henry Gunawan dan PT Anugerah Semeru dari kota Malang milik pengusaha berisial A.
sudah dikeluarkan HGB atas laut seluas 656 hektar yang diterbitkan atas nama 2 persero ini. HGB dengan usia 30 tahun itu diperkirakan habis tahun 2026, namun bisa dilakukan perpanjangan HGB. YA..terserah BPN pusat saja akan memperpanjang atau tidak.
Pada tahun 1995-1996 pernah terjadi pergolakan besar tatkala warga Tambak Iso, Waru menuntut batas wilayah karena sebagian besar lahan kavling di desa Segoro Tambak, Sedati.
Beruntungnya Tambak Oso, laut yang diklaim berasa di wilayahnya sudah berwujud tanah oloran. Sebagian lahan dipakai untuk membangun masjid.
Pengkavlingan laut yang terjadi di era Orde Baru penuh ambisius. Ada patok dengan kedalaman laut 15-25 meter. Hingga hampir 30 tahun berlalu, hamparan laut yang sudah di kavling dan terbit HGB nya belum jadi tanah oloran. (hds)