Cakrajatim.com, Sidoarjo: Mantan Ketua DPC Gerindra, M. Riva’i akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Jatim, selasa depan, terkait laporan DPC Gerindra soal sertifikat bangunan di Lingkar Barat (kawasan Ponti) Sidoarjo.
Gerindra melaporkan Ratna dan suaminya Agus Sukiranto yang tidak menyerahkan sertifikat kantor yang sudah dibayar lunas Rp 2,250 miliar. Bambang Pujianto, anggota DPRD Sidoarjo, membenarkan pelaporan ini. Dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim.
Riva’i menegaskan, transaksi jual beli dilakukan saat dirinya menjadi ketua DPC Gerindra. Namun transaksi itu pribadi. Tidak ada kaitan dengan partai. Pembayaran pertama Rp 700 juta. Lalu dicicil hingga mencapai Rp 1,8 miliar dan uang diterima Agus Sukiranto selalu penjual. Sedangkan sertifikat hak milik masih dipegang penjual.
“Masalah ini sebenarnya tidak ingin saya buka. Tapi karena saya dipanggil penyidik Polda, sekalian persoalan ini saya buka, ” Ujarnya.
ketika pelunasan kurang Rp 450 juta, Riva’i dijebloskan penjara karena penggunaan ijasah palsu dalam Pilleg 2019. Rupanya kekurangan 450 juta dilunasi oleh pengurus baru DPC Gerindra, tanpa kordinasi dengan dirinya. Pengurus beranggapan uang yang dipakai Rivai untuk membeli kantor itu pakai uang partai. “Yang benar belinya pakai uang saya pribadi, ” Ujarnya.
Malah Rivai iklas menyerahkan uang yang dipakai membeli itu diserahkan kepada Sukiranto. Asal jangan dimanfaatkan Gerindra. “Saya pernah dibuang Gerindra. Tidak mungkin uang saya yang sudah di panjar untuk kantor partai ini saya berikan Gerindra. Gak mungkin itu, ” Ujarnya.
Rivai sudah meminta Sukiranto sebagai penjual jangan menyerahkan sertifikat dan balik nama kepada Gerindra. Sebagai saksi kunci, Rivai menerima panggilan penyidik selasa besok dan akan menjelaskan se gamblang-gamblangnya.
Sementara Bambang Pujianto mengaku tidak mengetahui proses jual beli karena di masa itu jabatan sekretaris yang diembannya sudah digantikan sekretaris baru, Soewono. (hdi)