Surabaya, 7 Oktober 2022 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil mendapatkan penghargaan membanggakan dalam Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemprov Jatim mendapat penghargaan sebagai provinsi yang menerapkan sistem merit dengan ‘Kualitas Sangat Baik’ dalam pengisian JPT tahun 2021, dan memperoleh penilaian penerapan sistem merit tertinggi se-Indonesia.
Penghargaan tersebut secara langsung diserahkan Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BKD Prov. Jatim Indah Wahyuni mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada acara Anugerah Kualitas Pengisian JPT tahun 2021 dan Launching Aplikasi SIJAPTI 4.0 di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (6/10).
Atas prestasi dan capaian tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang telah berhasil menjadi leading sektor penerapan sistem merit di Pemprov Jatim khususnya dalam pengisian JPT tahun 2021.
Menurutnya, penghargaan ini memberikan arti bahwa manajemen ASN di Pemprov Jatim telah berjalan pada koridor kepegawaian dan on the track.
“Penghargaan ini menjadi motivasi kami di Jatim untuk terus menerapkan sistem meritokrasi sebaik mungkin dalam manajemen ASN. Kami yakin bahwa dengan sistem merit yang dilaksanakan secara baik, akan mewujudkan manajemen SDM dalam pemerintahan yang baik, menghilangkan potensi adanya jual beli jabatan, dan mewujudkan penataan SDM yang sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja di masing-masing unit kerja,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi.
Ada lima dimensi penilaian dalam penerapan meritokrasi yang dinilai dalam ajang ini. Yaitu mulai dari Persiapan Pengisian (25%), Pelaksanaan JPT (40%), Pelaporan Pengisian (15%), Inovasi Pengisian (20%), Dimensi Pelanggaran Sistem Merit (Pengaduan).
Dikatakan Khofifah, penerapan sistem merit berkualitas Sangat Baik dan memperoleh nilai tertinggi se Indonesia berhasil dicapai Jatim berkat adanya Assessment Center Predikat A yang telah dimiliki Pemprov Jatim.
“Dengan adanya Assessment Center maka penilaian kompetensi masing masing ASN sangat bisa diandalkan. Dan dapat menjadi acuan dalam penataan dan managemen ASN di Jatim,” tegas Khofifah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki Peraturan Gubernur tentang Penetapan Jenjang Pola Karir ASN, serta pelaksanaan seleksi terbuka maupun rotasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan konsisten menerapkan sistem merit, Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui BKD dan BPSDM Prov. Jatim terus bertransformasi dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah dan upaya dalam menyiapkan SDM berkualitas dan memiliki kualifikasi sesuai kompetensi di masing masing unit kerja menjadikan Pemprov Jatim berhasil meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sistem merit yang dilakukan oleh BKD Jatim, lanjut Khofifah terus mengedepankan manajemen SDM meliputi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian. Selain itu, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai juga dilaksanakan dan dimonitoring secara terukur.
“Sistem merit merupakan format yang tepat untuk penempatan aparatur pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensi, pengembangan, kemampuan ASN. Dengan demikian akan terwujud ASN yang profesional, berintegritas,” ujar Khofifah.
Khofifah berharap, diraihnya penghargaan ini akan menjadi motivasi, dukungan dan semangat dalam memacu kinerja bagi seluruh pegawai di Pemprov Jatim untuk lebih baik dalam penerapan manajemen ASN.
“Harapan kami ke depan apa yang diraih hari ini akan menjadi motivasi semangat dan dukungan bagi para ASN di Pemprov Jatim untuk terus memacu kinerjanya. Semoga capaian ini memberikan suntikan kepercayaan diri bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jatim,” tutupnya.
Di sisi lain, Agus Pramusinto selaku Ketua KASN mengatakan bahwa Anugerah Kualitas Pengisian JPT ini merupakan hasil dari penilaian sepanjang periode Januari-Desember 2021. Total ada 431 instansi pemerintah yang dinilai selama periode waktu tersebut dengan menimbang lima aspek di atas.
Kelima poin penilaian tersebut, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dari 431 instansi pemerintah sebanyak 82 yang ditetapkan layak menerima penghargaan KASN dengan rincian 68 mendapatkan predikat “Baik” dan 14 mendapatkan predikat “Sangat Baik”. (di)