Sidoarjo – cakrajatim.com: Penolakan perangkat desa Semambung, Wonoayu, untuk duduk sebagai sekretariat PPS desa, karena putusnya komunikasi pengurus PPK dengan pemerintahan desa.
Kades Semambung, Naning Andiar, Kamis (23/3) tadi, membenarkan KPUD Sidoarjo telah melakukan Audiensi dengan Bawaslu dan juga Pengurus FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) Kecamatan Wonoayu. Dalam Audiensi tersebut dibicarakan persoalan di Wonoayu terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya adalah masalah kesekretariatan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Semambung.
di temukan simpul komunikasi yang terhambat, ditemukan juga miskomunikasi, dan juga penafsiran yang berbeda kesalah pahaman dalam mengartikan aturan di keputusan KPU No. 534 tahun 2022 tentang pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024.
Dikatakan, setelah KPU dan Bawaslu menerangkan panjang lebar akhirnya pemerintah desa semambung punya pemahaman dan persepsi yang benar tentang pembentukan sekretariat PPS. Itu langsung ditindak lanjuti dengan proses penerbitan SK Sekretariat PPS Semambung oleh Kepala Desa Semambung.
Pengurus FKKD Kec. Wonoayu juga menyampaikan permasalahan yang ada di wilayah wonoayu ini bukan hanya masalah pembentukan kesekretariatan PPS Desa Semambung saja tapi banyak permasalahan lain.
Intinya Kepala Desa Se-Kecamatan Wonoayu menduga ada ketidak netralan penyelenggara pemilu oleh Oknum PPK di Wonoayu. Dengan bukti yang sudah disampaikan kepada pihak2 penyelenggara pemilu Kabupaten baik itu KPU maupun Bawaslu maka melalui Audiensi kemarin mendapat perhatian dan dari KPU maupun Bawaslu akan memproses dan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh FKKD Kec. Wonoayu dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Naning menyebut dengan diprosesnya SK Sekretariat PPS Semambung, menjadi bukti permasalahan disemambung itu bukan karena konflik of interes, bukan karena adanya dendam pribadi, bukan karena adanya ketersinggungan secara pribadi yang dibawa keranah penyelenggaraan pemilu.
Tertundanya pembentukan Sekretariat Semambung itu murni disebabkan karena adanya penafsiran yang berbeda atas petunjuk aturan KPU No.534 Tahun 2022 dan audiensi kemarin menjadi titik balik dimana pemahaman/penafsiran berbeda itu diluruskan disamakan persepsinya dan Alhamdulillah masalah itu bisa terselesaikan. (hd)