Sidoarjo-cakrajatim.com. Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, dan mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Ini merupakan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Jadi mulai 1 Januari 2024 berlaku aturan bahwa hanya pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli elpiji tertentu. Secara bertahap aturan baru ini sudah dilakukan mulai Maret 2023, dengan pendataan pembeli elpiji 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Disusul pendataan serupa di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi bertahap mulai 1 Mei 2023.
Pada tahap berikutnya, data berbasis ‘’by name by address’’ profil pembeli akan disesuaikan dengan peringkat kesejahteraan. Pembeli yang sudah terdata dapat membeli elpiji dengan pembatasan jumlah tertentu per bulan. Uji coba pendataan sudah dilakukan, diawali Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tahun 2023 ini baru tahap registrasi saja. Penerapannya tahun depan. Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun situs Pertamina, karena disediakan formulir untuk diisi konsumen.
Pembatasan
Pembatasan pembelian elpiji 3kg dimulai 1 Januari 2024, bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam menentukan kebijakan subsidi ini, pemerintah harus memerhatikan perkembangan harga komoditas global. Pihaknya bersama DPR akan membahas skema pemberian subsidi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP belum mulai dilaksanakan, baru taraf ujicoba di wilayah tertentu saja, yakni di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam dan Kota Mataram.
Dikatakan, sebenarnya tidak ada perubahan proses atau cara pembelian. Yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pembelian juga tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi.
Hanya tiga jenis konsumen yang akan dilayani elpiji 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai elpiji 3 kg. (dya)