Opini hadi
Korupsi jadi mata rantai di Sidoarjo, seperti tidak ada putus2nya. Kejari Sidoarjo pekan kemarin mentersangkakan 2 kepala desa, Kades Tambak Sawah, Waru, berisial IF dan Kades Trosobo, Taman, HA.
Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, IF yang baru menjabat 3 tahun diduga menyalahgunakan pengelolaan Rusunawa mulai tahun 2008 – 2022. Rusunawa yang dibangun di atas tanah desa Tambak Sawah dibangun dengan anggaran pemerintah pusat pusat (Kementrian PUPR)
Dengan ketentuan setelah operasi Rusunawa akan jadi asetnya Pemkab Sidoarjo. Biaya sewa Rusun mulai 2008 hingga 2022 yang seharusnya masuk kas Pemkab, diduga masuk ke kas desa. Dari sini kemudian Kejari menghitung kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.
Apakah kerugian sebesar ini jadi tanggung jawab tersangka IF, itu baru bisa diketahui saat persidangan nanti. Tentu ada keterlibatan Mantan Kades, karena tersangka baru menjabat 3 tahun silam. Sedangkan penghitungan kerugian negara mulai 2008-2022.
Beda kasus dengan tersangka HA, Kades Trosobo, yang diduga terlibat kasus program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) di desa Trosobo. Tersangka yang masih kerabat anggota DPRD dari PKB ini dilaporkan memungut biaya Rp 2 juta hingga Rp 8 juta terhadap warga yang mengurus sertifikat tanahnya. Padahal biaya resmi untuk dokumen hanya Rp 300 ribu.
PTSL dan penyalahgunaan DD (Dana Desa) akan menjadi bola salju yang bakal menyeret pejabat desa yang lain. Korupsi seperti makanan sehari-hari dan tidak ada hari tanpa berita korupsi.
Sebenarnya berbagai cara sudah dilakukan elemen masyarakat melalui pemberitaan dan medsos agar berhati-hati menggunakan DD dan program PTSL. Namun peringatan itu tidak didengar oleh sebagian Kades. mungkin masih aman namun lambat laun akan tercyduk, sekarang belum apes saja.